PPDB 2017 Terapkan Zonasi dengan Bonus Nilai dan Usia

Sleman – Sleman menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2017. Ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 berupa zonasi sekolah.

Untuk Sekolah Dasar Negeri (SD N) pembagian zonasi berbasis beberapa padukuhan terdekat dengan sekolah. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) dilaksanakan dengan sistem zonasi yang dibagi berdasarkan wilayah barat, timur, utara, dan tengah. Zonasi ini berdasarkan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau C1.

Tak berhenti pada penerapan sistem zonasi, Sleman juga memberlakukan sistem pemberian tambahan nilai dan usia pada calon peserta didik yang mendaftar sekolah di dalam zonasinya. Untuk calon peserta didik SD N yang mendaftar di dalam zona sekolah akan mendapat tambahan umur sebanyak 3 bulan. Sementara, untuk calon peserta didik SMP N yang mendaftar di dalam zona mendapat tambahan nilai 20 dan 10 tambahan nilai di luar zona tetapi masih dalam satu kabupaten.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan bahwa penerapan sistem bonus ini hanya berlaku di Sleman.

“Tambahan usia 3 bulan dan nilai 20 merupakan kebijakan pemerintah daerah supaya memprioritaskan yang dekat rumahnya,” terang Arif pada Selasa (20/6) di Kantor Humas Setda Sleman.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi saat calon peserta didik mendaftar, misalnya mereka mendaftar di zona yang sama dengan usia yang sama.

“Maka yang rumahnya yang paling dekat itu yang diprioritaskan,” tutur Arif.

Selain itu, jika usia sama dan jarak rumah sama-sama dekat maka akan diterima salah satu calon siswa yang mendaftar lebih dahulu.

Arif juga menjelaskan adapun tujuan dari diadakannya sistem zonasi ini agar anak-anak bisa bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

“Zonasi itu dimaksudkan agar anak-anak itu lebih dekat sekolahnya ke wilayahnya,” jelas Arif.

Tujuan lainnya tentu untuk memeratakan kualitas pendidikan sehingga siswa tidak hanya berkumpul dalam satu sekolah saja. Meski demikian, semua calon siswa tetap dipersilakan untuk mendaftar ke sekolah tujuannya masing-masing.




Usia Harapan Hidup Di Sleman Capai 76,10 Tahun

Sleman – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Mafilindati Nuraini MKes mengatakan usia harapan hidup di Kabupaten Sleman mencapai 76,10 tahun dan menjadi angka harapan hidup tertinggi nasional.

“Kondisi ini menjadi tantangan Kabupaten Sleman guna menciptakan lansia yang sehat dan produktif mengingat resiko kejadian berbagai penyakit degenerative meningkat pada usia lanjut,” kata Linda di Sleman, Rabu (4/6).

Menurut Linda, perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit degenerative, dan ini masih menjadi kebiasaan buruk di masyarakat.

“Menurut data PHBS pada 2013, sebanyak 45,2 persen rumah tangga merokok di dalam rumah. Anggota keluarga termasuk kelompok lanjut usia yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan terdampak langsung paparan asap,” kata Linda.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sendiri beberapa waktu lalu telah selesai menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat promotif preventif dalam rangka mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

“Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain aksi simpatik kepada seluruh pegawai di Kabupaten Sleman dengan membagikan ballpoint dan kipas yang berisi imbauan tidak merokok,” kata Linda.

Dikatakan Linda, selain Hari Tanpa Tembakau, diselenggarakan juga Pekan HTTS dengan pemasangan spanduk dan video yang berisikan bahaya merokok yang dipasang di 25 Puskesmas di seluruh Kabupaten Sleman yang telah berakhir tanggal 31 Mei 2014 lalu.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan komitmen Puskesmas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Posbindu, Pembinaan Posyandu Lansia, Peningkatan Layanann Konseling Berhenti Merokok dan Sarasehan.