Tahapan Pemilihan Lurah Serentak Ditunda
Ngaglik – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri pada tanggal 5 Juli 2021 berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak se-Jawa Bali akibat dari penerapan PPKM Darurat. Dalam instruksi ini disebutkan bahwa penundaan dilakukan terhadap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan…


