Departemen Komunikasi dan Informatika – Badan Informasi Publik (BIP) pada tahun 2009 s/d 2012 telah mensupplay Perangkat untuk Media Center ke 35 daerah pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota diseluruh daerah di Indonesia. Perangkat-perangkat tersebut digunakan untuk pembangunan atau penguatan media center didaerah, dimana dengan perangkat tersebut daerah telah dapat menggunakannya untuk pengolahan data berita sehingga tersedia informasi yang actual yang terjadi didaerah tersebut.
Keunikan bidang teknologi informasi telah dijadikan sebagai core of competency bagi suatu instansi kepemerintahan, sehingga proses pengembangan teknologi informasi menjadi sangat penting. Core of competency sendiri didefinisikan sebagai keunggulan kompetitif yang merupakan ciri khas dan andalan untuk menunjang kemandirian dinas kepemerintahan dengan demikian kebutuhan akan teknologi informatika bagi instansi kepemerintahan adalah mutlak guna menjawab tantangan dalam era globalisasi.
Tuntutan didalam era globalisasi bisnis tidak hanya berimplikasi pada penyedia informasi yang handal, tetapi juga pada SDM. SDM harus siap pakai dan memahami teknologi informatika guna menjawab perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga keberadaan informasi dapat merangsang penggunaan teknologi informasi agar instansi kepemerintahan mampu memberikan pelayanan publik yang baik serta tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menjadikan masyarakat melek informasi. Melek informasi tidak hanya berarti mengetahui atau mendengar informasi, melainkan juga memahami apa makna informasi, untuk apa sebaiknya informasi tersebut digunakan, dan dimana sebaiknya masyarakat mencari informasi.
Putusnya jalur kerjasama, koordinasi, dan jaringan kerja teknis operasional membuat pemerintah pusat kehilangan jembatan untuk menjalankan program-program yang ditujukan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, upaya membangun “jembatan” komunikasi dan kerja operasional dengan daerah menjadi sangat penting. Sebab dengan pola demikian, kebijakan pemerintah dapat dikomunikasikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada seluruh masyarakat. Komunikasi yang semula terputus dengan daerah, diharapkan dapat tersambung kembali. Demikian juga dengan adanya umpan balik dari daerah ke pusat, maka akan tercipta jalur arus informasi yang sinergis.
Pelayanan seperti itu idealnya dikemas dalam bentuk Media Center sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan informasi dan komunikasi publik. Melalui pelayanan yang sistematis dan didukung oleh tim yang secara khusus ditugaskan, maka diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan, khusunya di bidang informasi publik.
Pembangunan dan pengembangan Media Center diarahkan untuk meningkatkan layanan komunikasi dan informasi kepada publik dan meningkatkan kualitas komunikasi dan pertukaran informasi antara pusat dan daerah. Pedoman umum merupakan upaya memberikan panduan secara garis besar yang bisa digunakan dimanapun sesuai dengan kondisi lokal baik bagi pengelola maupun stakeholders-nya.