Gamping – Pemerintah Kecamatan Gamping mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang, Rabu (28/2) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gamping Lantai 2.
Rapat dipimpin oleh Camat Gamping Abu Bakar dihadiri oleh Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi beserta jajarannya, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi, Kepala KUA Gamping H. Jaenudin, perwakilan pemerintah desa Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, Trihanggo dan pengurus FKDM Kecamatan Gamping.
Monev kali ini membahas tentang kerukunan umat beragama yang perlu dipertahankan dan harus ditingkatkan antar lembaga yaitu Banser, Ansor, Kokam, Pemuda Katholik yang difasilitasi oleh Seksi Tramtib dan FKDM Gamping serta bersinergi dengan Kapolres, Dandim, Kapolsek juga Danramil.
Selanjutnya FKDM tingkat desa agar membuat peta kerawanan yang ada di wilayah Rt/Rw setempat.
Dalam kesempatan ini, Camat Gamping menghimbau agar ada aksi riil di lapangan, yaitu memberi contoh kepada masyarakat tentang penegakkan perda lingkungan, maupun perda lalu lintas.
Kemudian Kompol Herwinedi menambahkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Gamping tergolong tinggi. Di bulan Januari-Februari 2018 sudah terjadi 14 kali kejadian lakalantas. Diharapkan kepada masyarakat dalam berkendara di jalan raya agar mematuhi aturan-aturan yang diterapkan, mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta memperhatikan kecepatan maksimal yang disarankan. (Adnan Nurtjahjo)


