Sleman – Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan dua kali penataan organisasi. Dalam melakukan penataan organisasi Pemkab Sleman selalu berupaya menegakkan prinsip organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.
Disamping itu, Pemkab Sleman juga melakukan upaya pengawasan guna terus meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Kabupaten Sleman.
“Untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemkab Sleman terus berupaya memperkuat birokrasi,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Jazim Sumirat SH, ketika menerima kunjungan Sekretariat Bersama Penyidik PNS Kota Bukittinggi ke Pemkab Sleman, Kamis (5/6).
Menurut Jazim, salah satu yang dilakukan adalah pembenahan dan penataan organisasi perangkat daerah. Terlebih seiring dengan hadirnya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, Kabupaten Sleman masuk dalam tipe A dengan nilai besaran 79. Dengan demikian Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman masuk dalam pola maksimal. Namun demikian, dalam penataan organisasi, Pemkab Sleman tidak begitu saja mengikuti PP ini, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sleman.
Untuk mengoptimalkan kinerja organisasi, Pemkab Sleman juga menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui penetapan Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Permendagri No. 7 Tahun 2003, Permendagri No. 6 Tahun 2003 dan Permendagri No. 8 Tahun 2003.
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2005, penyidik bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan dibawah koordinasi dan pengawasan penyidikan Polri.
Dalam melaksanakan ketugasannya, PPNS memiliki sejumlah wewenang di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian.
Kemudian, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi, serta mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Sementara pimpinan rombongan Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Drs Syafnir, yang juga Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, mengatakan maksud dan tujuannya berkunjung di Kabupaten Sleman adalah ingin meningkatkan wawasan dan pengetahuan praktis mengenai tugas fungsi dan mekanisme kerja Sekretariat bersama PPNS di Kabupaten Sleman.


