Turi – Kamis (26/4) bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bangunkerto, Tim Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) melaksanakan pembagian sertifikat tanah. Pembagian sertifikat ini merupakan kelanjutan program yang dilakukan setiap tahunnya, dimulai dari sosialisasi, pembentukan pokmas (kelompok masyarakat), pendataan, pemasangan patok, hingga pemberkasan.
Pada kesempatan ini, dibagikan sebanyak 718 sertifikat tanah secara langsung kepada pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut oleh pegawai BPN. Penerima tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain kecuali berhalangan hadir harus memakai surat kuasa dari yang bersangkutan jika diwakilkan.
Adapun sertifikat tanah yang sudah jadi adalah dari beberapa padukuhan di Desa Bangunkerto, antara lain Padukuhan Kawedan, Jurugan, Karangwuni, Bangunsari, Ledoknongko, dan Bangunharjo. Sedangkan untuk padukuhan lainnya masih dalam tahap pengukuran dan pemberkasan.
Salah seorang warga yang mendapatkan sertifikat tanah, Mahmud, mengatakan bahwa ia sangat senang karena sudah mempunyai sertifikat tanah sendiri sehingga tanahnya sudah resmi menjadi miliknya. “Jadi ke depannya sudah tidak akan ada perselisihan tentang pertanahan,” kata Mahmud.
Selain itu, Mahmud mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut dan berharap semoga program PTSL ini biasa terus berkelanjutan sehingga semua masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah dengan mudah dan cepat. (Harman)



