Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak, Bupati Sleman Sri Purnomo menerbitkan Intruksi Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Intruksi ini berisi larangan memasang iklan produk rokok di radius 500 meter dari KTR. Intruksi tersebut diterbitkan pada tanggal 16 April 2018 lalu.
Menanggapi intruksi ini, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes mendukung penuh penerbitan Intruksi Bupati tersebut. Menurutnya dengan adanya intruksi tersebut berdampak positif terhadap perkembangan anak, khususnya dalam hal kesehatannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KTR ini terdiri dari tempat-tempat umum, seperti tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pada radius 500 meter dari tempat-tempat tersebut, Linda menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memasang iklan rokok.
“Harapan kami intruksi ini dapat kita patuhi dan kita tegakkan bersama-sama,”ujar Linda.
Intruksi Bupati Ini menurut Linda masih dalam tahap sosialisasi. Dia juga mengungkapkan rasa prihatinannya dengan maraknya iklan rokok yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sleman. Dengan adanya intruksi ini, Linda berharap keberadan iklan rokok di Kabupaten Sleman bisa lebih tertib lagi.
“Terkait sanksi memang belum tertulis secara spesifik ya. Tapi yang jelas kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait penindakannya nanti,” jelasnya.
Linda juga menghimbau kepada para perokok untuk merokok ditempat yang telah ditentukan, atau menghindari tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Kami tidak melarang merokok, silahkan saja. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan,” tegas Linda.
Intruksi ini juga merupakan optimalisasi dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang KTR di lingkungan dan wilayah kerja masing-masing.


