Gamping – Kamis (5/7/2018) pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kecamatan Gamping, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan.
Sosialisasi dihadiri oleh petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMP2T) Iwan, Satpol PP bidang penegakan peraturan perundang-undangan Sutriyanto, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman bidang usaha kepariwisataan, Kasi Trantib Kecamatan Gamping Harley Benyamin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa serta FKDM.
Dalam paparannya, Iwan menyampaikan bahwa pemberian izin dan dokumen yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan tertentu dilakukan melalui tahapan izin dan dokumen. Adapun tahapan perizinan dari awal hingga akhir yaitu izin prinsip, izin prinsip penanaman modal, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dokumen perolehan tanah, dokumen andalalin, dokumen lingkungan atau izin lingkungan, dokumen RTB, izin mendirikan bangunan dan yang terakhir izin teknis (izin operasional).
Di sesi kedua, Nyoman Savitri memaparkan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Yang dimaksud TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha kepariwisataan yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum didalam daftar usaha Pariwisata, sehingga pemilik TDUP berhak melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP yang dimiliki, mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah.
Sosialisasi diakhiri oleh Sutriyanto yang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sleman nomor 57 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemondokan dan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 yang harus dipatuhi oleh pemilik pemondokan (Adnan Nurtjahjo)


