Gamping – Selasa (21/8/2018) pukul 10.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 di Hotel Crytal Lotus, Sleman.
Rapat pleno DPT dihadiri Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa beserta anggotanya, perwakilan pemerintah Kabupaten Sleman, perwakilan peserta pemilu, serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman, termasuk Ketua PPK Gamping Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi PPK divisi data Lena Lailasari.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi, didampingi 4 Komisioner KPU Sleman.
Sebelum rapat pleno dimulai, Ahmad Shidqi membacakan tata tertib rapat pleno terlebih dulu kepada peserta rapat.
Sebelum pembacaan rekapitulasi DPT oleh Komisioner KPU Sleman Indah Sri Wulandari, pimpinan rapat menyampaikan bahwa DPT ini sudah melalui proses pemutakhiran yang cukup lama. Awal proses penyusunan DPT dimulai dari sinkronisasi data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman dengan DPT pemilu sebelumnya menjadi A nol. Kemudian melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih selama 1 bulan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kemudian selama 14 hari dilakukan pencermatan dan penerimaan masukan dari Panwaslu kecamatan dan masyarakat menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Di akhir proses pencermatan selama 7 hari sejak DPSHP diplenokan oleh PPK kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun jumlah pemilih laki-laki di Kabupaten Sleman yang memenuhi syarat sebanyak 373.216 orang, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 393.900 orang, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 3.389
Dalam kesempatan ini Ahmad Shidqi menyampaikan kepada hadirin bahwa Peraturan KPU tidak mengatur pemilih yang dinamis atau memiliki mobilitas tinggi.
“KPU tidak mungkin mendirikan TPS di bandar udara, terminal bis, maupun stasiun kereta api karena tidak ada aturan tentang hal tersebut,” ujar Ahmad Shidqi. Yang ada adalah pemilih yang sudah masuk dalam DPT dapat meminta formulir A5 untuk pindah mencoblos. (Adnan Nurtjahjo)


