Wariskan Kegiatan Adat hingga ke Anak Cucu

Gamping – Minggu (2/9/2018) pukul 11.00 WIB berlangsung Sarasehan Budaya dalam rangka “Suran Mbah Demang” di Pelataran Taman Budaya dan Edukasi Embung Serut Banyuraden.

Sarasehan budaya ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Banyuraden.  Dihadiri oleh Kepala Seksi Sejarah, Nilai Budaya, Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Sleman Anas Mubbakir, perwakilan trah Ki Demang Cokrodikromo Sunarto, Pemangku Adat Banyuraden Murdianto, serta masyarakat setempat.

Bertindak sebagai narasumber yakni Purwatmadi dari Dinas Kebudayaan DIY yang didampingi Retno Wulanten sebagai Pewara.

Sebelum dimulainya Sarasehan Budaya, hadirin dihibur oleh langgam klasik pimpinan Gembok Cs.  menyuguhkan tembang “Pasar Telogorejo” dan “Kaliwinongo” yang dibawakan oleh Sri Purwanti.

Dalam sambutannya, Anas menyampaikan bahwa kegiatan upacara adat agar bisa diteruskan oleh anak cucu. “Selagi DIY ada undang-undang keistimewaan, terkait biaya kegiatan seperti ini akan dianggarkan oleh pemerintah namun perlu adanya dana swadaya dari masyarakat dan diselenggarakan dalam kemasan budaya bukan kemasan agama,” ujar Anas.

Menurut rencana, Tradisi Suran Mbah Demang akan dihelat pada tanggal 7 malam di Bulan Sura oleh Pemerintah Desa Banyuraden. “Upacara Adat Suran Mbah Demang sudah ditetapkan oleh negara sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) di tingkat nasional untuk itu dari pemerintah kabupaten harus mengawal kegiatan-kegiatan WBTB,” lanjut Anas.

Purwatmadi menambahkan WBTB tidak berupa material tetapi dilihat dari sudut filosofi, ajaran, hikmah, makna, dan manfaatnya diakui sebagai upacara adat yang dimiliki dan didukung oleh masyarakatnya.

“Konsekuensinya mengikat pada pemerintah daerah (DIY dan Sleman) khususnya dinas kebudayaan, yaitu memerlukan aksi lanjut penanganan lebih dalam beberapa hal daripada WBTB yang belum ditetapkan,” ujar Purwatmadi.

“Selanjutnya ada 3 hal yang berkaitan dengan penentuan sebagai upacara adat yakni pasti dilakukan berulang-ulang karena percaya dianggap berguna dan ada manfaatnya (adat), punya makna nilai dan norma yang terus menerus dilakukan karena dianggap memenuhi standar kebaikan (adab), serta tahu tata krama, subasita, trapsila, yang ada hubungannya dengan etika (Boso),” ujar Purwatmadi mengakhiri paparannya. (Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: