Sleman – Jumlah pemilih untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Sleman tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 791.453 orang atau meningkat 14.385 orang dari DPT pemilihan legislatif lalu.
Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6), menjelaskan, pemilih terbanyak berada di Kecamatan Depok dengan 100.032 dan terendah Kecamatan Cangkringan dengan 22.954 pemilih.
Ahmad Shidqi mengatakan, kenaikan jumlah pemilih itu dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari adanya warga yang tanggal 9 Juli nanti sudah berusia 17 tahun hingga banyaknya mahasiswa yang memilih untuk menyoblos di Sleman. Di sisi lain juga termasuk warga yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Meski DPT sudah ditetapkan, KPU masih memberi kesempatan kepada warga yang tercecer dan belum masuk dalam DPT. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan diri untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Sementara lanjut Ahmad Shidqi, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT yang sudah ditetapkan Senin (9/6), masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih. Caranya menggunakan mekanisme A5 dan menunjukan bukti identitas diri kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa setempat. Dengan cara itu para pemilih masih bisa untuk menggunakan hak pilihnya.
“Penggunaan mekanisme A5 bersyarat. Artinya hal tersebut memang diperuntukan bagi orang yang sedang menjalani pendidikan atau bekerja hingga tak memungkinkan mencoblos di daerah asal,” katanya.
Pendaftaran Daftar pemilih Khusus juga diperkenankan bagi mereka yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) sama sekali. Caranya dengan meminta keterangan dukuh ataupun petugas desa
setempat, serta secara proaktif mendaftar pada PPS. Jadi diberikan kesempatan bagi mereka yang tak punya KTP, untuk masuk dalam DPK dan mencoblos. Syaratnya dengan menunjukan
bukti pernah tinggal ditempat tersebut dan telah dikenal sebagai warga setempat.
Sementara Komisioner KPU Bidang Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga KPUD Sleman, Imanda Yulianto menegaskan, mekanisme tersebut untuk mengakomodir beberapa kasus yang terjadi, di antaranya pendatang yang sama sekali tak punya kartu identitas, namun telah tinggal di suatu wilayah dalam waktu lama. Adapun bagi mereka yang masih ingin menggunakan hak pilihnya, diberikan kesempatan hingga 14 hari sebelum 9 Juli 2014.


