Tertib Administrasi Kependudukan Bisa Dimulai dari Keluarga

Gamping – Selasa (25/9/2018) Pemerintah Kecamatan Gamping menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang evaluasi pelaksanaan kebijakan Admistrasi kependudukan di ruang rapat lantai II kantor kecamatan Gamping.  Rakor dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gamping, H. Rasyid Ratnadi Sosiawan, Kepala Padukuhan, Kasubag Umum dan Tata Usaha pemerintah desa di wilayah Kecamatan Gamping, serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo.

Rakor dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Gamping, Usman Supriyadi menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat sebagai narasumber.

Mengawali rakor, Usman Supriyadi mengutarakan bahwa percepatan penerbitan KTP elektronik (KTP-el) di Kecamatan Gamping masih ada kendala dikarenakan antara Standar Operasional Prosedur tidak sejalan dengan Surat Perintah.

Permasalahan yang mendasar adalah material keping KTP-el dari pusat tidak mencukupi permintaan pemohon KTP elektronik.

Dalam sambutannya,  Sekcam Gamping menyampaikan bahwa pelayanan umum di Kecamatan Gamping dilayani oleh 4 orang pegawai dibantu kepala padukuhan tertentu sebagai relawan untuk melayani administrasi kependudukan dan legalisasi. “Dalam satu hari petugas seksi pelayanan umum di Kecamatan Gamping melayani pemohon KTP-el sebanyak 70 orang dan pemohon Kartu Keluarga sebanyak 50 orang,” ucap H. Rasyid.

Menurut data dari Dinas Dukcapil Sleman, jumlah blanko siap cetak pertama kali di Kecamatan Gamping ada 573 keping. Jumlah ini akan bertambah dengan adanya pemohon KTP-el pengganti yang rusak dan mengajukan pembuatan KTP-el karena perubahan data.

“Administrasi kependudukan adalah masalah kita bersama, perlu kesadaran bersama sejak dini dimulai dari keluarga masing-masing agar pemerintah dapat memenuhi hak-hak masyarakat. Dilihat dari persentasenya penerbitan akta kelahiran di Dinas Dukcapil Sleman sebesar 88,31% sedangkan akta kematian hanya sebesar 37% saja,” tutur orang nomor satu di Dinas Dukcapil Sleman ini.

Penerbitan akta kematian masih sangat rendah karena data pelaporan kematian yang disampaikan ke Dinas Dukcapil jumlahnya sangat minim. Dalam kaitannya dengan data pemilih pemilu, penduduk yang sudah meninggal dunia apabila belum diterbitkan akta kematiannya, namanya masih muncul di data pemilih. Hal ini terjadi karena Dinas Dukcapil tidak dapat menghapus data orang yang sudah meninggal dunia sebelum terbit akta kematiannya.

“Akibatnya data pemilih aktif menjadi tidak akurat (valid) karena data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih muncul dalam data.  Hal ini akan menyulitkan penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan jumlah surat suara yang akan disediakan,” kata Jazim. (Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: