Gamping – Sabtu (6/10/2018) pukul 8.30 WIB, Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP) menyelenggarakan Training Kepemiluan Vol #4 mengambil tema Pendidikan Politik dalam Menyongsong Pemilu Serentak Nasional 2019 bertempat di Forriz Hotel Yogyakarta.
KISP menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2017 – 2021, Hendra J Kede, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono dan Ketua Bawaslu RI periode 2008 – 2012, Bambang Eka Cahya Widodo.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Diah Mutiarin, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, serta Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko beserta jajarannya.
Training pemilu yang diawali dengan alunan ayat suci Alquran oleh Eky Prasetya Aryudi dan diikuti sebanyak 50 orang ini, mengulas tentang sejarah dan sistem kepemiluan di Indonesia, demokrasi dan esensi demokrasi dalam praktik di Indonesia, fungsi pengawasan partisipatif, pola-pola kecurangan dalam pemilu, pola politik uang, isu sara dalam pemilu, sengketa informasi pemilu, serta tata cara gugatan dalam sengketa pemilu.
Menurut Koordinator KISP, Moch. Edward Trias Pahlevi, kegiatan ini dilaksanakan murni dari pegiat KISP yang hadir memberikan warna untuk menjadi bagian pegiat pemilu yang bertugas untuk memberikan pendidikan pemilu bagi anak muda. “Pemilu 2019 adalah tugas bersama bukan hanya tugas penyelenggara pemilu namun menjadi tugas seluruh elemen masyarakat,” kata Edward.
Dalam kesempatan ini juga diluncurkan buku ‘Millenial Voters Pemilu dalam Kacamata Anak Muda’ yang ditulis oleh pegiat KISP. “Buku ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai kepemiluan di Indonesia,” tutur Edward kepada peserta training.
Dalam materinya Hendra J Kede memaparkan tentang hak konstitusional warga negara Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah badan publik yang harus melayani hak konstitusional publik yaitu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada warga negara Indonesia dalam konteks peningkatan kualitas pemilihan umum, termasuk sengketa informasi.
Selanjutnya Bagus Sarwono mengulas perihal tugas utama pengawas pemilu yang mencakup pencegahan yaitu serangkaian proses agar potensi pelanggaran dalam pemilu tidak terjadi, pengawasan yakni kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan, serta penindakan yang merupakan serangkaian proses tindak lanjut atas dugaan pelanggaran atau sengketa proses berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang.
Training diakhiri dengan dinamika kelompok yang dipandu oleh Bambang Eka Cahya Widodo mengenai potensi permasalahan yang muncul pada masa pra pemilu, saat pelaksanaan pemilu, serta saat setelah pemilu serentak 2019 dilaksanakan. (Adnan Nurtjahjo)


