Panwascam dan PPK Gamping Bersinergi Gelar Rakor Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Gamping – Kamis (22/11/2018) pukul 14.00 WIB, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gamping bersinergi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menggelar Rapat Koordinasi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dihelat di RM. Kebon Ndelik, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Rakor dihadiri oleh Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko, didampingi Komisioner Panwascam Iman Sumarlan dan Djoko Purwono beserta seluruh stafnya, Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama Komisioner PPK Lena Lailasari Girsang dan M. Mualif, staf sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Arsyad, Panwaslu tingkat desa serta Pengurus Partai Politik peserta pemilu serentak 2019.

Dalam sambutannya, Kurniawan menyampaikan bahwa dengan adanya pertemuan ini bisa menyatukan pendapat berkaitan dengan pemasangan APK oleh peserta pemilu agar tidak melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. “Apabila peserta pemilu mematuhi tata tertib pemasangan APK akan menjadikan wilayah Kecamatan Gamping yang aman dan damai dalam pelaksanaan kampanye,” ucap Panwascam yang akrab disebut Ki Wawan ini.

Selanjutnya Ketua PPK Gamping memaparkan materi dihadapan pengurus partai politik tingkat kecamatan berkaitan dengan jenis dan jumlah APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, jenis dan jumlah APK yang dapat dicetak oleh Peserta Pemilu, rancangan keputusan KPU Kabupaten Sleman tentang lokasi pemasangan APK, mekanisme penyerahan APK kepada peserta pemilu, mekanisme pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK, serta desain APK yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adnan Iman menambahkan, Kampanye dalam sebuah pemilu merupakan bagian yang penting. Pada tahapan ini, peserta pemilu akan menggunakan cara atau metode tertentu untuk mempengaruhi pilihan para pemilih. Dalam kaitannya dengan kampanye, KPU diamanatkan untuk memfasilitasinya. Untuk melaksanakan pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, KPU memfasilitasi metode kampanye sesuai dengan kemampuan anggaran Negara.

“Oleh karena itu, jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Sleman jumlahnya terbatas. Apabila peserta pemilu akan menambah jumlah APK maka harus berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan KPU Sleman,” tutur Penyelenggara Pemilu yang berasal dari Desa Trihanggo ini. (Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: