Rakor Administrasi Kependudukan Guna Tingkatkan Pelayanan Warga Gamping

Gamping – Selasa (4/12/2018) pukul 09.00 WIB, Pemerintah Kecamatan Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) berkaitan dengan administrasi kependudukan di Ruang Rapat lantai II Kantor Camat Gamping. Rakor yang dipandu Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Gamping, Usman Supriyadi ini diikuti oleh perangkat desa dan Kepala Padukuhan di wilayah kecamatan Gamping.

Dalam kesempatan ini hadir dua pejabat mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, di antaranya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Beska bersama Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Suryo Adi Dwi Kurnianto.

Sebagai pembuka rakor, Usman Supriyadi menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Gamping sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, penekanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK ver.7) untuk pendataan kartu keluarga terkini sehingga data menjadi akurat, serta mendorong terbitnya akta kematian untuk meminimalisir hal-hal yang menyangkut pemilu 2019.

“Kartu keluarga dalam jangka tiga tahun pasti terdapat perubahan data, untuk itu perlu dilakukan pembaruan data (update–red) agar tidak terjadi kekeliruan saat masyarakat mengurus dokumen penting lainnya,” ungkap Usman.

Selanjutnya, dihadapan kepala padukuhan se-Kecamatan Gamping, Beska menyampaikan informasi berkenaan kondisi terkini perihal perekaman KTP elektronik. Dari 91.935 penduduk di Kabupaten Sleman terdapat 69.253 orang wajib memiliki KTP elektronik. Sampai saat ini yang sudah melakukan perekaman sebanyak 68.253 orang, sedangkan 1.018 orang belum melakukan perekaman.

“Percepatan perekaman KTP elektronik sudah dilakukan Dukcapil dengan mendatangi kantor Kecamatan dan sekolah agar saat pemilu 2019 mendatang sudah terekam semua,” ujar Beska.

Selain itu juga disampaikan bahwa perlunya penerbitan akta perkawinan bagi masyarakat non muslim yang melaksanakan perkawinan di gereja karena perkawinan belum sah apabila tidak terbit akta perkawinan.

Inovasi lain Dukcapil Sleman dalam mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Sleman yaitu Program Keluarga Duka Desa Siaga (LUKADESI) yaitu inovasi yang berkaitan dengan peristiwa kematian dimana program ini dalam realisasinya mengoptimalkan data kematian dengan mengintegrasikan data secara berjenjang (Dukcapil dengan Desa), artinya bahwa dalam setiap peristiwa kematian, setiap desa bisa secara langsung melakukan input data mengenai informasi kematian atau membuat surat keterangan kematian.

Data dari Desa inilah yang nantinya akan diterima langsung oleh Dukcapil yang kemudian menjadi landasan bagi Dukcapil Sleman untuk menerbitkan akte kematian, sehingga saat proses pemakaman keluarga sudah bisa mendapatkan akte kematian tidak lagi hanya surat keterangan kematian.

“Oleh karena itu, kami lakukan perekrutan petugas Desa sebagai petugas registrasi sehingga apabila ada peristiwa kematian, petugas bisa segera meng-input data kematian sehingga proses pembuatan akta bisa segera dilakukan melalui mekanisme yang ada,” ungkap Beska. (Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: