Diskusi Publik PSHK-UII Dorong Hasilkan Pelayanan Informasi Publik Yang Berkualitas

Gamping – Jumat (14/12/2018) pukul 08.30 WIB, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan refleksi akhir tahun 2018 dengan tema catatan dan evaluasi menyongsong pemilu serentak 2019 yang bertempat di Ruang Sidang Utama lantai III Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Acara bertajuk publikasi ilmiah karya PSHK Fakultas Hukum UII ini menghadirkan narasumber peneliti PSHK UII, Allan Fatchan Gani Wardhana dan Dessy Ariyany, serta Direktur PSHK UII, Anang Zubaidy.

Publikasi ilmiah yang rutin digelar tiap tahun dihadiri oleh Dewan Penasehat PSHK UII, Prof. Ni’matul Huda, mahasiswa, dosen, advokat, dan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko.

Kali ini Allan Fatchan memaparkan tentang dewan etik mahkamah konstitusi dan integritas hakim. Allan meyarankan kepada Dewan perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera mengamandemen Undang-Undang Dasar atau merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan mengatur dan menegaskan kedudukan serta kewenangan Dewan Etik. Atau menyusun Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Dewan Etik.

Selanjutnya, Anang Zubaidy bersama Dessy Ariani secara bergantian mengupas tentang keterbukaan informasi publik pasca reformasi. Disampaikan bahwa terdapat peluang keterbukaan informasi yang berkaitan dengan adanya pemilihan umum serentak 2019 mendatang, dan kesadaran masyarakat yang meninggi serta beragamnya saluran informasi publik.

“Di samping peluang, juga terdapat tantangan dengan adanya fenomena hoax dan ujaran kebencian, demokrasi yang belum sepenuhnya mapan serta instrumen untuk mendukung keterbukaan informasi yang belum sepenuhnya siap,” tutur Anang.

Dessy Ariani menambahkan, bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.

“Selain itu penyelenggaraan KIP di daerah belum berjalan secara optimal. Untuk itu, demi meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas dan berhasilguna dalam rangka menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas,” ungkap Dessy. (Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: