Gamping – Sabtu (5/1/2019) pukul 15.00 WIB, dalam suasana kesederhanaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) berkaitan dengan pengisian formulir C1 serta permohonan formulir A5 yang diselenggarakan di Kantor PPK Gamping, Kabupaten Sleman.
Rakor dipimpin oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Anggota PPK Gamping, M. Mualif, Lena Lailasari Girsang, dan Antonia Kusumastuti. Hadir dalam Rakor, Ketua PPS Balecatur, Indriyani Nurzanah beserta anggotanya, Ketua PPS Ambarketawang, Riza Purnawan beserta anggotanya, Ketua PPS Banyuraden, Rahmat Mulyo Hartono beserta anggotanya, Ketua PPS Trihanggo, Ani Kurniani beserta anggotanya, serta anggota PPS Nogotirto.
Rakor dibuka oleh Ketua PPK Gamping membahas teknis pengisian formulir C1 yang akan dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses penghitungan suara selesai di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelayanan permohonan formulir A5 untuk pindah memilih bagi warga pendatang, perkenalan anggota PPK yang baru, serta simulasi pengisian formulir C1.
“Ketua dan anggota PPS wajib memahami teknis pengisian formulir C1 ini sebelum memberikan bimbingan teknis kepada KPPS di wilayahnya masing-masing. Untuk itu pada sore ini semuanya saya harap bisa memahami dan mengerjakan materi simulasi yang diberikan,” pungkas Adnan.
Sebelum simulasi C1 dilakukan, Anggota PPK Gamping Divisi Perencanaan dan Data, Lena Lailasari memaparkan tentang tata cara pelayanan permohonan formulir A5 untuk pindah memilih bagi warga pendatang. Sesuai dengan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) permohonan formulir A5 bisa dilayani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan sekretariat KPU Kabupaten paling lambat 8 Maret 2019.
Ada dua jenis formulir A5 yaitu A5 keluar dan A5 masuk. PPS bisa melayani permohonan formulir A5 keluar kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai warga Kecamatan Gamping dan memiliki KTP elektronik, tidak boleh diwakilkan serta membawa KTP asli dan Kartu Keluarga asli. “Selama pelayanan formulir A5 ini PPS harus mengaktifkan lagi jadwal piketnya,” kata Lena.
Selanjutnya simulasi pengisian formulir C1 dipandu oleh Anggota PPK divisi teknis penyelenggaraan, M. Mualif. Dalam simulasi pengisian C1 ini semua PPS aktif mengerjakan soal yang sudah diberikan oleh PPK. Ada 5 formulir C1 yang harus diisi yaitu Formulir C1 Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Formulir C1 Pemilihan DPR-RI, Formulir C1 Pemilihan DPD, Formulir C1 Pemilihan DPRD Propinsi dan Formulir C1 Pemilihan DPRD Kabupaten.
“Dalam pengisian C1 ini jika terjadi kesalahan tidak boleh dihapus, namun dicoret kemudian diberi paraf agar terlihat kesalahan penulisannya. Sebisa mungkin tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan jumlah surat suara yang diterima dan yang digunakan,” ujar Dukuh Sawahan ini. (Adnan Nurtjahjo)


