Pemerintah Desa Sukoharjo Bagikan KIA kepada 200 Warga Lebih

Ngaglik – Jumat (18/1/2019), Pemerintah Desa Sukoharjo melakukan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) untuk warga Desa Sukoharjo. Kegiatan pembagian KIA ini dilaksanakan pada pukul 13.00-14.30 WIB di Aula Balai Desa Sukoharjo.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan sebelum menikah. Dalam sambutannya Kepala Desa Sukoharjo, Hadi Subronto mengatakan bahwa KIA adalah sebagai penunjang kelengkapan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, dan KTP. Syarat untuk terbitnya KIA adalah warga masyarakat harus memiliki Akta Kelahiran dan lindungi hak anak dengan kartu KIA.

Kepala Desa Sukoharjo ini juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan ke warga lain yang belum membuat KIA. Hal ini dikarenakan pemerintah Desa Sukoharjo memberikan pelayanan program kolektif agar masyarakat tidak berbondong-bondong sampai ke Disdukcapil Sleman dalam mengurus kartu tersebut karena yang menebitkan adalah DInas Dukcapil Sleman.

KIA yang dibagikan oleh Pemerintah Desa Sukoharjo ini merupakan pembagian pada tahap ketiga. Pembagian KIA pada tahap ketiga ini adalah sekitar 200 lebih yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa Sukoharjo kepada masayarakat. Program KIA ini mulai disosialisasikan pada bulan Februari 2018 di Kantor Desa Sukoharjo dan sampai bulan ini telah masuk pada tahap ketiga.

Program pelayanan Kartu Identitas Anak secara kolektif dari pemerintah Desa Sukoharjo dapat terselenggara atas kerjasama Dinas Dukcapil Sleman. Selain dari Disdukcapil Sleman, Pemerintah Desa Sukoharjo juga bekerja sama dengan kader di setiap padukuhan serta dukuh se-Desa Sukoharjo.

Syarat untuk pembuatan KIA adalah fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan Akta Kelahiran aslinya, KK asli orangtua, KTP asli kedua orangtua, dan pas foto anak berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar untuk usia 5 tahun keatas.

Target pemerintah Desa Sukoharjo adalah untuk warga yang berusia 0-18 tahun harus memiliki Akta Kelahiran serta harus memiliki KIA. Setelah anak berusia 17 tahun keatas diharapkan anak tersebut dapat segera mengurus e-KTP.

Selain dari program Pelayanan Kartu Identitas Anak secara kolektif, pemerintah desa juga melaksanakan program jemput bola perekaman KTP elektronik bagi pemula usia 17 tahun. “Terimakasih karena sudah mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukoharjo dan Alhamdulillah pada tahap ketiga ini pembagian KIA dapat dibagikan dengan tertib,” ujar Hadi. (NUR)

image_pdfimage_print
Bagikan: