Gamping – Rabu (23/1/2019) pukul 10.00 WIB, Pemerintah Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan siklus tahunan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa di Ruang Rapat lantai II Kantor Camat Gamping.
Rakor dibuka dengan pengarahan dari Camat Gamping, Arif Marwoto. Selanjutnya dipandu oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Gamping, Budi Supriyanta serta didampingi oleh Pendamping Desa, Nur Aris Gunawan dan Mardiyanto selaku Tenaga Ahli dihadiri segenap perangkat desa di wilayah Kecamatan Gamping.
Budi Supriyanta menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2018, ini merupakan bahan evaluasi dan tolok ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi desa khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2019.
“Dalam penyampaian LPPD ini, perlu disusun semaksimal mungkin, terkait dengan proses penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di masing-masing desa yang berada di wilayah Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman pada tahun 2018, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik, maupun bidang pembangunan non fisik,” lanjut Budi.
Selain itu rakor juga membahas tentang perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa dilakukan pemerintah desa bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisiensi dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang dan penggalian informasi.
Budi Supriyanta juga menyarankan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahanan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, Mardiyanta memberikan pencerahan berkaitan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Menengah Desa.
Di akhir rakor, Mardiyanta (tenaga ahli-red) menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (Adnan Nurtjahjo)


