Selama Puasa Jam Kerja PNS Alami Perubahan

Sleman – Dengan tidak mengurangi keutamaan bulan Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektivitas kerja, maka jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selama bulan Ramadhan 1435 H/2014 H mengalami perubahan.“Perubahan untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja untuk hari Senin – Kamis , pukul 07.30 s/d 14.30 WIB, sementara untuk hari Jumat  pukul 07.30 s/d 13.30 WIB dan diberi waktu istirahat untuk melaksanakan sholat Jumat pukul 11.30 s/d 12.30 WIB,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Endah SW, dikantornya, Jumat (27/6).

Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja maka jam kerja untuk hari Senin – Kamis pukul 07.30 s/d 13.30 WIB dan untuk hari Jumat pukul 07.30  s/d 11.00 WIN dan hari Sabtu pukul 07.30 s/d 12.30 WIB.

Perubahan ini di dasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1435 H/2014 M.

Sementara itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Sleman diharapkan kepada PNS yang beragama Islam agar dapat menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan Syariat Islam dan memperbanyak amalan-amalan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian sebagai cerminan akhlaqul karimah sebagai aparatur negara, abdi negara dan pelayanan masyarakat.

“Mengingat ada perbedaan awal dan akhir Ramadhan hendaknya PNS dapat menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah,” kata Endah.

Dan  bagi PNS yang beragama non muslim diharapkan menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama serta tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.

image_pdfimage_print
Bagikan: