Gamping – Minggu (27/1/2019) Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman berkolaborasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nogotirto, PPS Banyuraden serta PPS Trihanggo membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih di Auditorium Lt. IV Universitas Aisyiyah (UNISA) Jalan Ringroad Barat Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Posko Pelayanan Pindah Memilih bagi pemegang KTP elektronik luar daerah ini dilayani oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Aswino Wardhana, Kepala Sub Bagian Program Data (Prodat) dan perencanaan KPU Sleman, Nuri Dewi Mawarni didampingi Staf Prodat Anisa Jauhari, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Ketua Divisi Data PPK Gamping, Lena Lailasari Girsang, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nogotirto, Fajar Mas’ud, Anggota PPS Trihanggo, Ninuk Anggraeni, serta Anggota PPS Banyuraden, Laili Murdiyati.
Menurut Indah Sri Wulandari, maksud dan tujuan didirikannya posko pindah memilih ini mengacu pada pasal 210 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang memuat tentang perlunya penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) guna melengkapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu. DPTb terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
“Untuk dapat dimasukkan dalam DPTb, seseorang harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan KTP elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di tempat asal,” tutur Indah SW.
Adapun keadaan tertentu yang dimaksudkan yaitu menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta tertimpa bencana alam.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi seseorang yang masuk dalam DPTb akan menerima jumlah surat suara dalam pemilu 2019 yang ditentukan dengan Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi menjadi 7 Dapil yakni Kota Yogyakarta (DIY-1), Bantul A yang terdiri dari Kecamatan Kretek, Pundog, Bambanglipuro, Jetis, Imogiri, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan (DIY-2), Bantul B mencakup Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul Sewon, Kasihan, Sedayu (DIY-3), Kulonprogo (DIY-4), Sleman A meliputi Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Miggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah (DIY-5), Sleman B terdiri dari kecamatan Prambanan, Kalasan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan (DIY-6), serta Gunung Kidul (DIY-7).
“Kali ini posko pelayanan pindah memilih berhasil melayani 64 mahasiswa UNISA yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Gamping yang tersebar di tiga desa yakni Desa Nogotirto sebanyak 55 pemilih, Desa Trihanggo ada 5 pemilih, dan Desa Banyuraden sebanyak 4 pemilih dengan TPS tujuan sesuai dengan domisilinya. Dengan adanya posko di UNISA ini diharapkan para mahasiswa yang berasal dari luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya dan meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 mendatang serta mengurangi angka Golput,” ucap Indah. (Adnan Nurtjahjo)


