Penandatanganan Pakta Integritas Perkuat Komitmen Penyelenggara Pemilu

Ngaglik – Kesuksesan Pemilu merupakan tanggungjawab bersama, baik penyelenggara, peserta Pemilu, pemerintah, TNI, Polri, dan juga masyarakat. Dalam hal ini, semua pihak mempunyai tugas dan kewajiban sesuai porsinya masing-masing.

Demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, PPK – PPS se-Kecamatan Ngaglik sebagai badan adhoc Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan desa, menandatangani Pakta Integritas di Aula Kecamatan Ngaglik pada Senin (28/1/2019) dengan disaksikan Ahmad Baehaqi, Komisioner KPU Kabupaten Sleman. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin dan meneguhkan tekad penyelenggara Pemilu terkait netralitas, imparsialitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam sambutannya, Ahmad Baehaqi menekankan bahwa 12 poin Pakta Integritas harus menjadi pegangan dan janji diri selaku penyelenggara sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan baik sesuai UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga sesuai Peraturan KPU (PKPU). Karena setelah ditandatangani Pakta tersebut juga membawa implikasi hukum makai a berharap masing-masing diri dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada.

“Secara umum Pakta Integritas menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang LUBER JURDIL, dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien. Poin lain yang tak kalah penting adalah semangat untuk memperlakukan tahapan Pemilu secara transparan, non-partisan, bebas KKN, dan juga memperlakukan seluruh elemen secara adil,tidak membeda-bedakan,” tandasnya.

Marjonet, Ketua PPK Ngaglik menambahkan bahwa Pakta integritas adalah bentuk penegasan komitmen dari Penyelenggara Pemilu. “Poin-poin yang tertuang didalamnya sudah seharusnya kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa acara ini akan disusul dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretariat PPK dan PPS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggara Pemilu. (DHI)

image_pdfimage_print
Bagikan: