Brainstorming Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Sleman

Ngaglik – Rabu (6/2/2019) bertempat di Aula Unit 1 Pemda Kabupaten Sleman diadakan pertemuan membahas terkait Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman.

Pertemuan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, antara lain dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi, dari Perizinan Pendirian Bangunan pada umumnya termasuk izin pendirian tempat ibadat, Faisal, dari Kementerian Agama, Sigit, serta Ketua FKUB Kabupaten Sleman, H.  Suwarso.

Dalam paparannya, bidang hukum merancang dan mencermati isi dan materi Rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Rumah Ibadat yang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dasar pertimbangan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadah menurut agamanya., negara manjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan beberapa pertimbangan itulah maka Pemerintah Kabupaten Sleman membuat Rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Tempat Ibadat.

Hadir dalam pertemuan ini seluruh pengurus FKUB Kabupaten Sleman, FKUB Kecamatan se-Kabupaten Sleman, dan instansi terkait serta para undangan lainnya.

Setelah paparan narasumber dilanjutkan dengan diskusi yang terkait draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendirian Tempat Ibadah di Kabupaten Sleman. Masih ada beberapa isi pasal yang perlu disempurnakan terutama terkait dengan rekomendasi serta perizinan pendirian rumah ibadat, yakni sebelum peletakan batu pertama wajib dicek kelengkapan administrasi persyaratan yang ada sehingga bisa mengurangi bahkan meniadakan konflik di lingkungan masyarakat sekitarnya.  Selanjutnya, draf rancangan tersebut masih akan dibahas kembali untuk menjadi Peraturan Bupati Sleman dalam Pendirian Tempat Ibadat. (Srp)

image_pdfimage_print
Bagikan: