Permohonan Sertifikat PPIRT Meningkat

Sleman– Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman setiap menjelang Lebaran kebanjiran permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT) yang merupakan  jaminan tertulis diberikan oleh Bupati terhadap Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (PPIRT) di Wilayah kerjanya setelah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan, Sertifikat PPIRT diwajibkan bagi semua produk pangan olahan yang diperjualbelikan, sertifikat tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Demikian disampaikan Kabag Humas Sleman, Dra Endah SW kepada wartawan dikantornya, Kamis (3/7).

Menurut Endah, untuk tahun 2013 jumlah pemohon sertifikat PPIRT di Kabupaten Sleman ada 145  industri rumahan yang bersertifikat. Sedangkan untuk tahun 2014 bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2014 sudah menerbitkan 52 sertifikat,  sedangkan memasuki bulan  Juni di awal bulan Puasa ada peningkatan hampir 100 % dari bulan sebelumnya yaitu sebanyak 25 pemohon.

Olahan pangan yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat PPIRT tidak boleh berupa susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas dan hasil olahan memerlukan proses dan penyimpanan beku, pangan bayi, minuman berakhohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang memenuhi Persyaratan SNI. Dijelaskan Endah, persyaratan untuk  mendapatkan  sertifikat PPIRT yaitu foto copi KTP Sleman yang masih berlaku, pas foto pemohon ukuran 3 x 4 CM  4 lembar,  data perjenis makanan atau minuman, rancangan label @ 2 lembar per jenis makanan, denah/peta ke lokasi produksi 1 lembar dan fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air yang dipergunakan.

Bagi pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya mengikuti penyuluhan keamanan olahan. Penyuluhan ini dilakukan apabila telah memenuhi peserta 40 s/d 50 orang  pemohon. Setelah penyuluhan, akan dilakukan peninjauan lokasi/tempat  makanan olahan  tersebut diolah/dibuat. Untuk tahap I sudah dilaksanakan pada bulan Mei sedangkan untuk permohonan Tahap II akan dilaksanakan pada bulan Agustus.

“Pengurusan PIRT tidak dikenakan biaya, biaya hanya dikenakan untuk pemeriksaan Laboratorium  air yang digunakan, pengurusan PIRT cukup mudah dan pemohon datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman,” kata Endah.

Masa berlaku sertifikat PIRT selama 5 tahun, perubahan pemilik penanggung jawab PIRT serta sertifikat hilang/rusak harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.***

image_pdfimage_print
Bagikan: