Mencoblos dalam Pemilu Hukumnya Fardhu Kifayah

Ngaglik – Ustadz KH Muhammad Hasyim sebagai Mustasyar MUI Kecamatan Ngaglik mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2019, seorang muslim yang baik harus patuh dan tunduk pada aturan pemerintah terkait pemilu.

“Dalam hukum Islam kaidahnya adalah fardhu kifayah,  jadi kita wajib memilih kalau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” tegas Muhammad Hasyim saat mengisi Kajian Rutin Jumat Ayo Mengaji di Ngaglik, Jumat (1/3/2019).

Muhammad Hasyim juga menegaskan bahwa menjadi wajib untuk memilih sesuai keyakinan pilihannya, serta para pemilih dibebaskan memilih yang mana saja, “(Perbedaan pilihan) tidak perlu diributkan, apapun pilihannya sah dan bebas serta rahasia,” ujar Muhammad Hasyim.

Dalam kajian ini hadir 150 jamaah yang sekaligus menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS ini dapat digunakan untuk berobat secara gratis baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terdekat. (KIM Ngaglik/SRP)

image_pdfimage_print
Bagikan: