Sleman – Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) menginisiasi program Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dispensasi pada 1 Oktober 2018. Program ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan IMB untuk bangunan rumah tinggal dengan satu lantai yang dimiliki sebelum tahun 2011.
“Walaupun IMB Dispensasi untuk kategori bangunan sebelum tahun 2011 tetapi masyarakat di luar kategori juga perlu memperhatikan IMB mereka karena hal tersebut demi kenyamanan kepemilikan bangunan masyarakat itu sendiri. Jadi sudah memiliki kekuatan dengan adanya IMB tadi berupa catatan hitam di atas putih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ujar Nardi, Kepala Subbagian Umum DPMPPT saat ditemui Senin (4/2/2019).
Setelah mensosialisasikan melalui beberapa media elektronik dan media massa, serta pemasangan spanduk di setiap kantor desa, Nardi berharap program yang rencananya akan berlangsung hingga tahun 2020 ini dapat lebih luas menjangkau masyarakat.
Nardi di kemudian hari juga ingin masyarakat yang telah memiliki IMB dapat memotivasi masyarakat lain untuk sadar pentingnya legalitas bangunan. Nardi mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan emas sebab bagi keluarga tidak miskin maka hanya akan dikenakan retribusi 50 persen sedangkan bagi keluarga miskin tidak terkena retribusi sama sekali.
Nardi mengatakan, masyarakat yang mengajukan IMB Dispensasi tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT). Masyarakat dapat mengumpulkan data secara kolektif di satu orang yang mewakili lengkap dengan berkas yang sudah diperlukan.
Adapun berkas yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP, fotokopi tanah berstatus pakarangan (sertifikat, surat kekancingan, letter C), fotokopi SPT PBB, fotokopi KK miskin, bagi keluarga miskin, surat kerelaan apabila tanah bukan milik sendiri, surat pernyataan bangunan dibangun sebelum tahun 2011 dan bangunan tidak bertingkat, surat pernyatan kelayakan bangunan, gambar denah bangunan, gambar lokasi bangunan, serta foto bangunan tampak depan, kanan, dan kiri.
Untuk prosedur pelayanan dan informasi lebih lengkap mengenai IMB Dispensasi, masyarakat dapat mengunjungi website www.dpmppt.slemankab.go.id. (Rep Rara)


