Gamping – Sabtu (9/3/2019) pukul 20.00 WIB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai II Kantor Camat Gamping.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo ini dihadiri Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gamping, Budi Supriyanta, Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekecamatan Gamping, Ketua Panwaslu kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko bersama jajarannya, serta perwakilan peserta pemilu tingkat kecamatan.
Adnan Iman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat krusial untuk memastikan validitas data pemilih, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019 yang ingin melakukan pindah memilih agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang keluar untuk dicoret dari DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 32 tahun 2019 serta keputusan KPU Nomor 227 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam penyelenggaraan pemilu 2019 bahwa rekapitulasi dan penetapan DPTb dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka yaitu dimulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Propinsi dan KPU Republik Indonesia.
Adapun hasil rekapitulasi DPTb di tingkat PPK Gamping yaitu jumlah desa 5, jumlah pemilih tambahan laki-laki 448, perempuan 1059, yang tersebar dalam 173 tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih laki-laki yang keluar sebanyak 134, perempuan 106 yang tersebar di 137 TPS.
Selain rekapitulasi dan penetapan DPTb di tingkat PPK, juga dilakukan renvoi berita acara rekapitulasi DPTb tingkat PPS sekecamatan Gamping beserta lampirannya dikarenakan terdapat penambahan pemilih yang menggunakan formulir A5 guna pindah memilih setelah dilakukan rapat pleno di tingkat PPS. Renvoi oleh ketua PPS dilakukan di hadapan Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, Iman Sumarlan dan Djoko Purwono.
Adnan menambahkan bahwa renvoi perlu dilakukan guna ketepatan dan keakuratan daftar pemilih agar sesuai dengan pencermatan daftar pemilih yang dikerjakan oleh penyelenggara pemilu untuk mengakomodir WNI yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya. (Adnan Nurtjahjo)


