Sarasehan Gerakan Anti Politik Uang di STAISPA Sardonoharjo

Ngaglik – Minggu (10/03/2019), salah satu ruang kelas di Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandan Aran (STAISPA) dipenuhi gelora semangat menolak politik uang dalam gelaran pemilu serentak 2019.

“Pertemuan hari ini sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba tapi merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Desa Anti Politik Uang dan pertemuan tim APU dengan para rois se-Desa Sardonoharjo. Diinisiasi oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA STAISPA) akhirnya kita hari ini berkumpul sebagai bentuk penolakan praktik politik uang dan rasa cinta tanah air karena hanya dengan proses yang baik ridho Tuhan akan kita dapatkan,” sambut Jazilus Sakhok, salah satu pimpinan STAISPA sebagai tuan rumah.

Pada kesempatan berikutnya Herjuno Wiwoho, Kepala Desa Sardonoharjo mengemukakan bahwa proses pemilihan yang disertai politik uang secara kasat mata menabrak norma hukum positif, sehingga hasilnya pun bisa dikatagorikan tidak sah secara hukum.

“Demi menggapai hasil pemilu yang demokratis dan penuh berkah, mata rantai politik uang sedikit demi sedikit memang harus kita putus. Karena penegakan hukum positif tidak juga membuat para pelaku jera, peran pemuka agama seperti rois, takmir masjid, ponpes menjadi penting guna melakukan sosialisasi anti politik uang berdasar kaidah keagamaan,” imbuh Herjuno.

Wasingatu Zakiyah, salah satu motor gerakan Desa Anti Politik Uang tampil menjadi moderator pada acara yang dihadiri rois se-Desa Sardonoharjo, tim relawan APU, mahasiswa STAISPA, perwakilan LSM, perwakilan Parpol, dan warga masyarakat ini.

“Sebenarnya hanya ada 3 pasal dalam PerBawaslu yang secara eksplisit mengatur tentang politik uang ini namun karena berbagai sebab penegakan pasal-pasal tersebut terasa sangat sulit, praktik politik uang masih terjadi pada proses Pemilu. Sarasehan kali ini akan berusaha memotret praktik politik uang dari pendekatan dakwah agama sebagai upaya nahi munkar (mencegah keburukan),” ungkap Zaki dalam pengantarnya.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan dari narasumber, berturut-turut tampil Fajar Basyhir (Lajnah Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta), Ustadi Hamzah (Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah), Abdul Karim Musthofa (Ketua Bawaslu Sleman), dan Trapsi Haryadi (Ketua KPU Sleman).

Sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing, keempat narasumber menyampaikan kepada semua yang hadir tentang bahaya dan pengaruh buruk politik uang bagi Demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keempatnya bersepakat bahwa praktik jual beli suara dalam proses pemilu melanggar kaidah hukum positif dan hukum agama.

Sesi diskusi menjadi hal menarik selanjutnya dengan adanya pernyataan, pertanyaan dan sharing dari rois, pengasuh ponpes, dan wakil Parpol.

“Jika dihitung secara materi, sebenarnya pihak yang menjual suara menjadi pihak yang rugi dalam praktik ini. Saya pernah menemui sebuah kasus, oknum anggota dewan yang kemudian menolak di mintai tolong oleh konstituen nya karena dia merasa telah membeli, tak ada hutang budi atau tanggung jawab yang mengikuti setelah proses jual beli tersebut,” ungkap Arif Nur Hartanto yang kini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Yogyakarta.

Lain dari hal tersebut, menyadari tentang potensi kerugian yang akan ditanggung masyarakat dengan adanya politik uang, seorang Rois Desa Sardonoharjo mengusulkan kepada tim APU untuk membuat semacam ringkasan materi sarasehan, termasuk dasar hukum dalam kaidah agama yang melarangnya, agar dapat digunakan sebagai bahan diseminasi informasi kepada masyarakat di sekitarnya. (DHI)

image_pdfimage_print
Bagikan: