Ngaglik – Dalam rangka mendukung Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak, Pemdes Donoharjo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menggelar acara dengan tajuk Inisiasi Desa Layak Anak, Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak di Aula Balai Desa Donoharjo, Rabu (13/3/2019).
Sekretaris Desa Donoharjo, Anang Patri Widyantoro, mengatakan bahwa acara tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi lembaga dan tokoh masyarakat untuk mengenal dan memahami UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak dengan harapan apabila terjadi kasus di masyarakat bisa memediasi sekaligus mencarikan solusi sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sri Budiyantiningsih, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas P3AP2KB mengatakan bahwa pada tahun 2011 Bupati Sleman mencanangkan Sleman sebagai kabupaten layak anak. Dengan demikian, perlu dibentuk Desa Ramah Anak di mana pembangunan desa harus menyatukan komitmen dan sumber daya pemdes, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, melindungi dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi dengan mendengar pendapat anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Sleman telah mendapatkan penghargaan Nindya dari 5 tingkatan usaha menuju kota layak anak yaitu pratama, madya, nindya, utama, dan tertinggi adalah Kabupaten Layak Anak.
“Di Indonesia belum ada yang mencapai Kabupaten layak anak. Tingkatan tertinggi baru utama yaitu Surabaya dan Surakarta,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Dyah Roessusita dari Yayasan Satunama menambahkan bahwa secara garis besar terdapat 5 kelompok hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Dyah Roessusita menyampaikan, syarat desa layak anak adalah terbentuknya gugus DLA dengan anggota tokoh masyarakat, perangkat desa dan generasi muda. Lembaga Satgas Perlindungan perempuan dan anak.Terbentuknya forum anak.Membuat ruang bermain ramah anak dan akurasi data anak.
Pada kesempatan tersebut juga hadir AKP Ani Sulistyarini dari Polres Sleman yang menerangkan bahwa proses peradilan anak berbeda pada umumnya orang dewasa.
“Di peradilan anak, pelaku disebut sebagai ‘yang berkonflik dengan hukum’ sedang korban disebut ‘yang berhadapan dengan hukum’,” katanya.
Peradilan anak disampaikan Ani lebih menekankan proses diversi atau keadilan restoratif yaitu proses mediasi antara pelaku kenakalan anak dengan korban. Pihak yang berkepentingan dimediasi untuk mencari jalan tengah atau kesepakatan bersama sehingga diharapkan akan memulihkan keadaan seperti semula, sebelum kenakalan terjadi.
Ia memaparkan juga bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya secara wajar dan memastikan diterapkan keadilan restoratif, serta prioritas diversi bagi anak pada dasarnya anak sebagai pelaku adalah korban dari sistem sosial yang lebih besar. (Up W)


