Ngemplak – Tokoh lintas agama di Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, pada Sabtu (16/3/2019) mengadakan Dialog Lintas Agama yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Wedomartani. Hadir sebagai narasumber Ahmad Sidqi dari KPUD Yogyakarta dan H. Sukirno, sebagai tokoh lintas agama.
Dalam pemaparannya Sukirno menyampaikan bahwa perbedaan merupakan fitrah atau sunatullah yang jika dikelola dengan baik akan menjadi modal dasar pembangunan suatu negara.
“Pemilu merupakan sarana untuk mencari pemimpin-pemimpin bangsa yang amanah sehingga harus disikapi secara dewasa. Sebagai warga negara dan umat beragama hendaklah menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab,” kata Sukirno.
Sementara Ahmad Sidqi, menggambarkan tentang sistem pemilu yang cukup rumit. Disampaikannya, ada beberapa potensi kerawanan yang antara lain disebabkan oleh proses penghitungan.
“Proses perhitungan ini harus bisa selesai pada tanggal 17 April di tingkat KPPS sementara dalam sebuah simulasi yang pernah dilakukan oleh KPUD bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara baru dapat selesai jam 22.00 WIB. Belum lagi jika ada yang komplain dari saksi serta wajah-wajah baru dari anggota KPPS yang relatif belum berpengalaman,” ujarnya.
Masalah kedua, berkembangnya media sosial yang banyak menyampaikan propaganda dengan berita bohong (hoax) ujaran kebencian (hate speech) maupun fitnah.
“Merujuk salah satu lembaga survei bahwa 91,8 % media sosial tentang politik, 88,6 % tentang SARA. Sedangkan masyarakat kita senang dengan informasi yang diyakini sebagai kebenaran dan bukan kebenaran yang berdasarkan data, yang disebut sebagai teori pos truk,” lanjut Ahmad.
Dalam dialog tersebut melahirkan 6 butir deklarasi damai, yakni mendukung penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, menolak segala bentuk kampanye provokatif dengan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), fitnah dan sebagainya dengan menggunakan media apapun, mendorong kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional dan bertanggung jawab, mendorong kepada lembaga pemantau dan pengawas pemilu untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana peraturan yang ditetapkan, menjaga dan menciptakan suasana masyarakat yang rukun dan aman untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan damai, serta siap menerima hasil pemilu yang ditetapkan secara sah oleh penyelenggara pemilu. (Bibit W)


