Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman meminta agar persoalan status tanah Stadion Maguwoharjo segera diselesaikan. Stadion ini memang berdiri di atas tanah kas desa, yang merupakan asset negara. Legalitas kewenangan ada pada Gubernur, kepemilikan ada pada pemerintahan desa, sementara bangunan stadion beserta sarana pendukungnya milik Pemda Kabupaten Sleman.
Konflik kewenangan terjadi dan butuh jalan keluar. “Tugas kita bersama untuk menemukan altenatif solusi yang tepat dalam penyelesaiannya,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta, usai menyampaikan hasil rapat kerja Dewan, kemarin . Masalah status lahan ini menjadi penting ketika ada keinginan agar ada optimalisasi Pengelolaan Stadion Maguwoharjo.
Wakil Ketua DPRD Sleman lainya Agus Ma’sudi mengatakan, harga tanah di lokasi stadion sudah mencapai ratusan juta rupiah. Jika Pemda harus membeli, maka pengeluaran akan sangat banyak. Selain itu, ada ketidakadilan bagi masyarakat yang lain, jika dana pemerintah banyak terserap hanya untuk membeli lahan stadion yang harganya sudah mahal,
“Selain itu, ada keharusan mencarikan tanah pengganti bagi desa” ujar politisi PKS ini.
Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan untuk penyelesaian masalah ini, bisa dilakukan dengan pembelian tanah secara bertahap. Sri Purnomo mengatakan, penyelesaian kasus ini tak mudah karena Pemkab juga harus bisa membantu desa untuk persiapan tanah pengganti.***


