Songsong Pilkades e-Voting, Desa Sukoharjo Sisir Adminduk

Ngaglik – Sosialisasi Informasi dan Rekam Data Administrasi Kependudukan (Sisir Adminduk) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukoharjo bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman di Balai Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (12/6/2019). Kegiatan ini adalah pelayanan terpadu yang meliputi sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan untuk ibu-ibu PKK, perekaman KTP elektronik, dan pelayanan jemput bola akta kelahiran dan akta kematian.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi yang diberikan Disdukcapil Sleman, berisi tentang gerakan sadar administrasi kependudukan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat. Jazim menyampaikan informasi tentang kebijakan baru yang menjamin kemudahan, kecepatan dan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.

“Kebijakan baru adminduk meliputi perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dan pengurusan e-KTP dan akta kelahiran sekarang tanpa pengantar RT, RW, dan Desa,” papar Jazim saat memberikan sosialisasi kepada warga di Balai Desa Sukoharjo. Jazim juga menegaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya alias gratis.

Sisir Adminduk ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administarasi kependudukan, apalagi berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa di Desa Sukoharjo yang akan menggunakan sistem e-voting pada bulan November 2019 mendatang. Melalui Sisir Adminduk ini diharapkan semua masyarakat Desa Sukoharjo dapat memiliki KTP elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam e-voting.

Dalam e-voting, pemilih wajib membawa KTP elektronik. Petugas pemilihan kemudian akan memberikan sebuah smartcard yang akan dimasukkan pada perangkat komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa. Pemilih hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan muncul notifikasi validitas. Notifikasi validitas ini berisi pernyataan bahwa pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di-klik dan hasil pilihan akan langsung tercetak.

Dalam kegiatan Sisir Aminduk ini, warga Desa Sukoharjo yang ikut perekaman e-KTP tercatat sejumlah 88 orang.(KIM Sukoharjo/Nur)

image_pdfimage_print
Bagikan: