Kesbangpol Sleman Mulai Sosialisasikan Pilkada 2020

Ngaglik – Dinas Kesbangpol Kabupaten Sleman mencoba sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman lebih awal, karena pengalaman pemilu yang lalu agak terlambat sosialisasinya karena banyak kendala di lapangan, sehingga dinilai masih kurang maksimal.

“Harapannya dengan sosialisasi lebih awal ini semua pranata kegiatan bisa disiapkan lebih awal sehingga tahapan pilkada bisa ditepati, dan hasilnya bisa efektif dan efisien,” ujar Ratih dari Badan Kesbangpol saat melakukan Sosialisasi Tahapan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2020-2025 di Aula Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (20/9/2019).

Sementara itu Sekcam Ngaglik, Sumariyah menyampaikan bahwa di Ngaglik Pemilu kemarin cukup lancar. “Walaupun kendala masih banyak, tetapi secara umum bisa dibilang sukses dan lancar, kecuali dalam pelayanan A5 yang umumnya kekurangan kartu yang untuk dicoblos kehabisan stok. Hal ini menjadi catatan untuk pilkada semoga tidak terjadi karena semua orang punya hak untuk itu,” papar Sumariyah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari yang juga hadir dalam acara ini mengatakan bahwa sosialisasi ini mengawali tahapan-tahapan menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2020-2024 yang sudah dijadwalkan 23 September 2020, yang artinya setahun lagi Kabupaten Sleman mengadakan pesta demokrasi lagi memilih bupati dan wakil bupati Sleman. Menurut Indah, untuk pemilu yang lalu warga Sleman patut berbangga karena jumlah pemilih partisipasi mencapai 86,7 persen, lebih besar dari nasional yang hanya 77,53 persen.

“Yang menarik adalah perkiraan calon, kalau tahun 2009 ada 7 pasang calon, untuk tahun 2020 nanti diperkirakan 5 pasang calon bupati dan wakil bupati Sleman. Sesuai aturan yang baru calon bisa dari perseorangan dan dari kalangan partai. Untuk syarat perorangan harus bisa mengumpulkan KTP dan pernyataan dukungan sebanyak 58.068 orang atau 7,5 persen dari pemilih tetap DPT sejumlah 774.609.000 pemilih,” papar Indah. Angka ini masih bisa berkembang sampai batas waktu calon pemilih yang ditetapkan.

Sedangkan untuk calon dari partai harus dapat dukungan 20 persen dari 50 anggota DPRD Sleman dan yang belum memenuhi harus membuat koalisi antar partai. Menurut KPU yang sudah bisa mengusung calon sendiri untuk Sleman yaitu dari PDIP karena kursinya sudah melebihi 20 persen.

Tak ketinggalan perwakilan Bawaslu Kabupaten Sleman, Satoto Jadmiko menyatakan bahwa Bawaslu ke depan harus lebih jeli dengan pengalaman pemilu kemarin. “Wajib bersyukur walau kendala banyak bisa selesai dengan baik,  para pelanggar juga sudah mendapatkan putusan yang adil sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat,” ujar Satoto.

Menurut Satoto, pilkada adalah pesta rakyat Sleman karena itu warga harus memanfaatkan hak pilih sesuai pilihannya. Penyelenggara pemilu dan pilkada dipercayakan pada KPU,  Bawaslu dan DKPP sehingga harapannya bisa dilaksanakan pemilu pilkada yang jujur adil dan bebas sehingga pemimpin terpilih adalah yang terbaik.

Bawaslu Sleman juga sudah menyiapkan calon pengawas KPPS dan PPS sehingga semua kegiatan bisa dipantau dan dilaporkan. Satoto menegaskan kalau ada dugaan pelanggaran supaya segera dikuatkan bukti-bukti pelanggaran sehingga Bawaslu bisa memberikan keputusan yang benar dan tidak terjadi fitnah.(KIM Ngaglik/srp).

image_pdfimage_print
Bagikan: