Sleman Setor Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2019 Lebih Awal

Sleman –  Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi yang pertama di DIY menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY. LKPD ini diserahkan pada 20 Januari 2020 yang mana secara regulasi diberikan waktu penyerahan paling lambat pada 31 Maret 2020.

Penyerahan LKPD diawal ini menunjukkan bahwa Pemkab Sleman telah bekerja secara profesional dan sesuai target. Hal ini disampaikan Bupati Sleman, Sri Purnomo pada saat jumpa pers bersama rekan–rekan wartawan pada Senin (20/01/2020) di Gedung Setda Kabupaten Sleman.

“Laporan lebih awal itu artinya kita bekerja tidak menunda waktu tidak mengabaikan waktu sehingga waktu itu betul–betul kita gunakan secara efektif,” ujar Bupati Sleman.

Pemkab Sleman  mengupayakan penyerahan LKPD diawal dari target waktu yang ditentukan bukan semata-mata sebagai bentuk kecepatan kerja saja, namun juga sebagai upaya agar kinerja yang dilakukan Pemkab Sleman ini dapat diapresiasi oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia. 

“Ketika kita melaksanakan pekerjaaan itu tepat waktu, lebih awal, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan apresiasi kepada kami melalui dana insentif daerah yang maksimal,” tambahnya.

Penyerahan LKPD kepada BPK di awal waktu ini pun diharapkan Sri Purnomo dapat membawa Kabupaten Sleman meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun–tahun sebelumnya.

Sri Purnomo melanjutkan, dalam LKPD ini tercatat bahwa target kinerja dari sisi pendapatan daerah terbilang efektif.

“Ini dapat dilihat dari presentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp2.779.380.276.199,62 dapat direalisasikan sebesar Rp2.840.636.285.803,45 atau 102,20%,” beber Sri Purnomo. (Rep Naci)

image_pdfimage_print
Bagikan: