Sleman – Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI bersama unsur Pimpinan Daerah dan pejabat Sleman, seusai upacara peringatan detik2 Proklamasi 1945 di lapangan Denggung, memberikan remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Jogja dan  Lapas Kelas  IIB Cebongan Sleman secara simbolis, Minggu (17/8).
Dalam laporannya Kepala lapas Sleman Supriyanto Bc.IP S.Pd mengatakan bahwa Lapas Sleman pada saat ini memiliki warga binaan 268 orang, yang seharusnya kapasitas lapas hanya 163 orang, yang mendapat remisi 158 orang. Sementara warga binaan Lapas narkotika dengan kapasitas 474 orang di huni 201 orang yang mendapat remisi 148 orang.
Menurut Supriyanto  pemberian remisi diberikan sebagai salah satu sarana mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu membentuk napi yang menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya, taat kepada hukum, tidak mengulangi perbuatannya, serta mampu berintergasi kembali secara sehat dan bahagia lahir batin.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan yang dibacakan Bupati Sleman Sri Purnomo  mengatakan remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi.
Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.***


