PPDP Laksanakan Coklit Sembari Sosialisasi Berbasis Keluarga

Dalam rangka menyiapkan daftar pemilih yang akurat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menugaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Gamping sejumlah 184 orang yang tersebar di wilayah Desa Trihanggo 35 orang, Desa Nogotirto 35 orang, Desa Banyuraden 32 orang, Desa Ambarketawang 42 orang, serta Desa Balecatur 40 orang.

Setelah menerima bimbingan teknis terkait dengan pekerjaan yang harus dilakukan, PPDP melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga dan tambahan pemilih. Seperti yang dilakukan oleh PPDP yang mengampu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Desa Trihanggo, Rina Budiarti dengan mendatangi warga di RT 01/RW 26 Padukuhan Salakan, Selasa (21/7/2020) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun tujuan dilakukannya kegiatan Coklit ini selain mewujudkan data pemilih yang akurat adalah PPDP melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Budiarti, untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. Harus memenuhi syarat genap berumur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin. Syarat lainnya yaitu berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Sleman.

“Sinkronisasi data pemilih sebagaimana diinstruksikan oleh KPU Kabupaten Sleman dilakukan dengan cara menambahkan pemilih pemula, menambahkan pemilih baru dan atau memutakhirkan elemen data pemilih sebagaimana dimaksud dengan membagi pemilih setiap TPS paling banyak lima ratus orang,” ucap Budiarti.

Selanjutnya, Budiarti menambahkan bahwa dalam menjalankan pencocokan dan penelitian dirinya harus memperhatikan tidak menggabungkan pemilih dari desa pada TPS yang sama, tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) pada TPS yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memudahkan pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: