Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kabupaten Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (11/9/2020) sore dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang dipimpin oleh Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi dihadiri oleh berbagai pihak berkompeten diantaranya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa Bersama jajarannya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Komando Distrik Militer (Kodim) 0732 Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman.
Di tengah jalannya Rapat Pleno Terbuka DPHP dan Penetapan DPS DPS ini diwarnai dengan renvoi yaitu perbaikan tambahan dalam Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPK dengan memberikan tanda di pinggir dan harus diparaf oleh anggota PPK disaksikan oleh perwakilan partai politik peserta pemilu. Renvoi dilakukan oleh Penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan karena ada perbaikan data pemilih di 6 (enam) kecamatan, yaitu Sleman, Moyudan, Berbah, Kalasan, Seyegan, dan Ngaglik.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Muh. Amir Nashiruddin saat melakukan supervisi pengawasan menyampaikan bahwa dalam rapat pleno kali ini PPK dengan disaksikan oleh perwakilan parpol melakukan renvoi.
“Ketika renvoi, Bawaslu Sleman hanya memberikan paraf pada perubahan angka yang dibetulkan karena datanya berubah, jadi tidak tanda tangan renvoi, beda ya,“ terang Amir.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Sleman dituangkan dalam Berita Acara Nomor 75/PL.02.1-BA/3404/KPU-Kab/IX/2020 sejumlah 794.839 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 385.940, jumlah pemilih perempuan 408.899. Jumlah tersebut tersebar di 17 kecamatan, 86 desa, dan 2124 TPS.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa yang didampingi empat Komisioner Bawaslu lainnya menyampaikan beberapa poin penting hasil pengawasan yang dilakukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten Sleman dalam Lembar Konfirmasi. Harapannya Lembar Konfirmasi tersebut menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Sleman dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)


