PPK Gamping Gelar Uji Publik dan Uji Petik Terhadap DPS

Mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 330.1/PP.01.2-SD/3404/KPU-Kab/IX/2020 perihal Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menyelenggarakan uji publik terhadap DPS di wilayah Kapanewon Gamping yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Panewu Gamping, Sabtu (26/9/2020) malam.

Uji publik dipimpin Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Mualif dan anggota PPK divisi data dan informasi, Indriyani Nurzanah, dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Gamping, Budi Supriyanta, perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS), perwakilan pengurus penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, dan perwakilan partai politik yang ada di tingkatan Kapanewon Gamping.

Uji publik DPS dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2020 pasal 8 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease.

Menurut Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bahwa peserta uji publik DPS dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan syarat wajib menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, peserta uji publik juga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPK.

“Peserta uji publik DPS dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPK, meliputi pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan, pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau ganda, serta pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” tutur Adnan.

Adnan menambahkan, dalam kegiatan uji publik DPS ini juga dilaksanakan uji petik pemilih yang dilakukan dengan cara mengambil sampel dari peserta uji publik yang hadir atas kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa PPK akan menjaga kerahasiaan data pemilih berdasarkan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 33C, yang menyebutkan penyelenggara pemilu wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: