Aspek legal dalam pendirian bangunan sangat diperlukan, hal ini penting untuk jaminan kepastian hukum. Demikian juga berlaku untuk bangunan masjid sebagai tempat ibadah. Sebab, tanah wakaf untuk pembangunan masjid yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan nantinya rawan digugat.
Pemerintah Kabupaten tanggap dengan kondisi ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 berisi IMB rumah ibadah dan tempat ibadah.
Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup pun diberikan kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB. Dispensasi pengurusan IMB untuk rumah ibadah ini ditanggapi dengan sigap oleh keluarga besar PCM Turi dengan mengundang segenap pengurus serta takmir masjid yang wakaf tanahnya diberikan kepada Muhammadiyah. Hal ini diwujudkan dengan Sosialisasi Pengurusan IMB masjid dan musala wakaf Muhammadiyah, pada Jumat (2/10/2020) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Turi.
Aris Winarno dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman menyampaikan bahwa menerbitkan Perbup dikarenakan di Kabupaten Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama, namun belum memiliki izin.
“Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB,” tandas Aris.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan Aris bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman pun mengadakan program dispensasi untuk permohonan IMB rumah tinggal pribadi sampai dengan Desember 2020.
Bambang Rahmanto selaku Ketua PCM Turi menegaskan pentingnya bangunan masjid memiliki IMB sehingga menutup celah jika ada sengketa seperti muncul klaim dari ahli waris yang ingin mengambil tanaf wakaf itu kembali.
“Hal ini juga dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Sleman, antara lain PCM Berbah, Minggir Sleman, dan Turi,” ujarnya .
Acara sosialisasi berjalan hangat dan penuh antusias dari peserta yaitu takmir masjid sebanyak 14 masjid musala, di antaranya Masjid Shirothol Mustaqim Ngentak, Masjid At Taqwa Pancoh, Masjid At Taqwa Sidoharjo Bangunkerto, Masjid Al-Muttaqiin Dadapan, Masjid Ash Sholeh Garongan, Masjid Al Jabbar Nganggrung, Masjid Alhidayah Pules Kidul, Masjid Al Iman Tepan, Masjid Al Huda Kelor, Al Ikhlas Gondorejo lor, Masjid al Mubarok Candi Bangunkerto, Masjid Baiturrohim Ledoknongko, Masjid Nurul Huda Turi, dan Masjid Al Hidayah Projayan. Para takmir pun sepakat untuk segera mengurus dispensasi IMB masjid dengan fasilitasi dari PCM Turi tersebut. (Arief Hartanto)


