Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin angkatan XL KUA Kapanewon Seyeganpada Senin (19/10/2020) dan Selasa (20/10/2020) di Rumah Makan Lir Ilir Resto dan Garden Kurahan Margoagung.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Bimwin hanya diikuti oleh 8 pasang calon pengantin dan dilaksanakan maksimal selama 4 jam. Bertindak selaku fasilitator Bimwin, H Handoyo, S.Ag yang tidak lain adalah Kepala KUA Kapanewon Seyegan.
Dalam pembekalannya, H. Sa’ban Nuroni, Kepala Kemenag Kabupaten Sleman memberikan materi tentang Kebijakan Kementerian Agama tentang Bimbingan Perkawinan. Dasar Hukum Perkawinan adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 tentang perkawinan.
H. Sa’ban Nuroni, juga menjelaskan bahwa Bimwin ini dilaksanakan untuk membekali calon pengantin mengolah permasalahan dan menjalankan konflik sehingga menjadi keluarga yang utuh. Calon pengantin sebagai peserta Bimwin ini nantinya diberikan sertifikat yang merupakan kelengkapan dokumen perkawinan.
“Tahun ini Bimwin menginjak tahun ke-3 di mana anggaran dibebankan pada DIPA Kemenag Pusat,” bebernya.
Lebih jauh, Sa’ban menegaskan bahwa masa depan bangsa dibangun di atas pondasi keluarga di mana keluarga yang kuat merupakan pondasi yang penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia.
“Ini artinya kekuatan bangsa sangat dipengaruhi kekuatan keluarga,” ujar Sa’ban.
Sa’ban berharap dengan adanya Bimwin peserta dapat memahami tentang permasalahan pernikahan dan mengurangi konflik dalam berkeluarga.
H. Jaenudin, Kasi Bimas Islam, Kemenag Kabupaten Sleman sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang mempersiapan keluarga sakinah dan membangun hubungan dalam keluarga.
Jaenudin memberikan materi secara interaktif kepada peserta dengan mengajak peserta untuk menuliskan peran seorang istri dan suami, bagaimana keluarga muda ini membuat rencana ke depan dalam berumah tangga, dan harapan seorang istri kepada suami atau sebaliknya.
Di hari kedua, Drs. Anshori, penghulu KUA Seyegan memberi materi tentang memenuhi kebutuhan keluarga. Disampaikan dalam materinya, kebutuhan keluarga ini termasuk kebutuhan materi dan imateri, termasuk sandang, pangan, papan, juga rasa kenyamanan dan ketenangan.
“Kebutuhan keluarga merupakan wajib, untuk itu berbagi peran suami dan istri dalam pemenuhan kebutuhan keluarga adalah keharusan,” tandasnya. (Sutarto Agus/ KIM Seyegan)


