Mengingat adanya perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan Pamong Desa menjadi Pamong Kalurahan Tridadi berdasarkan UU Keistimewaan Yogyakarta, maka pada Kamis (5/11/2020) diterbitkan Surat Keputusan Lurah Desa Tridadi Nomor 04 tahun 2020 tentang Perubahan Nomenklatur/Penyebutan Pamong Desa menjadi Pamong Kalurahan Tridadi.
Penerbitan ini sekaligus menandai dilantikanya Pamong Kalurahan Tridadi oleh Lurah Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman dihadiri oleh Panewu Sleman, Mustadi, dan jajarannya, Kapolsek Sleman, Danramil Sleman, KUA Sleman, 9 anggota BPK Tridadi, Ketua dan Sekretaris Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Tridadi, yang terdiri dari LPMK, PKK, Karang Taruna dan Posyandu, Koordinator BKM, Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan, kader kesehatan serta Pendamping Desa.
Dengan perubahan nama tersebut, diharapkan Pamong Kalurahan dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa membeda bedakan agama, suku, ras dan kelompok apapun.
“Selain itu, Pamong Kalurahan diharapkan bisa menjaga kelestarian tanah Kasultanan (SG) agar tetap subur, adem, ayem, gemah ripah loh jinawi, tata titi tentrem kerta raharja,” kata Lurah Kalurahan Tridadi, Kabul Mudji Basuki.
Adapun perubahan penyebutan tersebut adalah Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta, Kaur Perencanaan menjadi Kaur Pangripta. Sementara Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu ulu, Kasi Pelayanan menjadi Kamituwo, sedangkan sebutan Dukuh tetap Dukuh. (KIM Sleman/Sri Hartatik)


