Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap Mobile Bagi Petugas KPPS

Guna mempersiapkan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menggelar kegiatan bimbingan teknis dan simulasi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kalurahan Trihanggo yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Trihanggo, Senin (30/11/2020).

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama pengaturan jarak serta jumlah peserta yang diikuti oleh petugas KPPS-1 (Ketua), KPPS-2 (Operator Sirekap Mobile), dan KPPS4 (Penulis Plano C-Hasil KWK) berasal dari TPS 1 hingga TPS 35 tersebar di 12 Padukuhan se-Kalurahan Trihanggo.

Bimbingan teknis simulasi Sirekap dipimpin oleh Ketua PPS Trihanggo, Ani Kurniani dengan dibantu anggota PPS Divisi Data Informasi, Bayu Okke Ramadhan dan anggota PPS Divisi Sumberdaya Manusia, Mahardhika Rifki serta dimonitoring langsung oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo selaku Koordinator Wilayah Kalurahan Trihanggo.

Dalam paparan materinya Ketua PPS Trihanggo, Ani Kurniani mengungkapkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Hal senada disampaikan oleh anggota PPS Trihanggo Divisi Data dan Informasi, Bayu Okke bahwa Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 ada dua jenis yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir.

Berdasarkan arahan dari KPU RI melalui KPU Kabupaten Sleman, Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menambahkan tentang gambaran umum proses pengisian data hasil pemungutan suara untuk e-rekap Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap yakni Petugas KPPS memotret formulir C-Hasil KWK menggunakan smartphone berbasis android. Kemudian hasil foto C-Hasil KWK dikirim via aplikasi Sirekap dan hasil foto diterjemahkan oleh sistem Sirekap.

“Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2020, dan merupakan alat bantu bagi badan adhoc pemilihan, namun proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan bernjenjang untuk penentuan pemenang pemilihan,” terang Adnan.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan Sirekap dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka yang dikirim ke smartphone saksi dan pengawas TPS untuk dikoreksi dan disetujui pengawas TPS dan saksi pasangan calon bupati. Kemudian hasil e-rekap tersebut dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat kapanewon menggunakan aplikasi Sirekap berbasis web. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: