Gamping – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman perlu menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dalam rapat pleno yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Sleman, Senin (14/12/2020).
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh dengan mengundang seluruh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman, termasuk Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama anggota PPK Gamping, M. Mualif (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Indriyani Nurzanah (Divisi Data dan Informasi), Layung Pertiwi (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Puji Astuti (Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat).
Selain itu, KPU Sleman juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa, beserta jajarannya, serta para saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman tahun 2020 sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris KPU Sleman, Muhammad Hasyim, Ketua Divisi Data dan Informasi, Indah Sri Wulandari, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partidipasi Masyarakat, Aswino Wardhana, serta Ketua Divisi Hukum, Ahmad Baehaqi.
Menurut Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara digunakan sebagai dasar penetapan pasangan caion bupati dan wakil bupati sleman terpilih setelah disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, dan para saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati sleman peserta pemilihan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 389/PL.02.6-Kpt/3404/KPU-Kab/XII/2020 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Sleman ditetapkan perolehan suara pasangan calon 1 meraih 171.083 suara, pasangan calon 2 meraih 177.588 suara, pasangan calon 3 meraih 217.921 suara, dengan jumlah suara sah 566.592, jumlah suara tidak sah 38.021, serta jumlah suara sah dan tidak sah 604.613 dengan jumlah pemilih di Kabupaten Sleman sebanyak 796.926 pemilih, dengan jumlah pengguna hak pilihnya sebanyak 604.613 pemilih. seperti yang ada di laman KPU kabupaten sleman,” kata Trapsi.
Masyarakat juga dapat melihat hasil pilkada tahun 2020 tiap daerah dengan mengecek melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU di laman infopemilu.kpu.go.id. Namun, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan hasil Pilkada 2020. Penentuan pemenang Pilkada tahun 2020 tetap berdasarkan pada hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan secara manual berjenjang. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


