Sikapi PPKM, Satgas COVID-19 Gamping Rutin Gelar Operasi Non Yustisi

Sehubungan dengan keluarnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 sampai tingkat Kalurahan, RT dan RW dari Pemerintah Pusat, maka Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kapanewon Gamping menggelar kegiatan pembagian masker dan pembubaran kerumunan masyarakat yang dilaksanakan di Pasar Tradisional Jambon jalan Siliwangi, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Rabu (10/2/2021).

Operasi Non Yustisi ini dilaksanakan oleh Petugas Gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapanewon Gamping yang terdiri dari unsur Jawatan Keamanan Pemerintah Kapanewon Gamping, Kepolisian Sektor Gamping, dan Komando Rayon Militer 17 Gamping. Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Staf Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Teguh Guntur Prastowo mengatakan bahwa kegiatan PPKM mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian COVID-19 dalam wilayah Kalurahan hingga tingkat RT dan RW yang diklasifikasikan menjadi tiga zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

“Pemberlakuan PPKM mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, antara lain zona hijau artinya tidak ada kasus, zona kuning artinya terdapat 1 sampai 5 kasus positif terpapar Covid-19 dalam satu RT, zona oranye artinya terdapat 6 sampai 10 kasus positif dalam satu RT, serta zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat Kalurahan,” kata Teguh.

Hal senada diungkapkan Kanit Provost Polsek Gamping, Ipda Sigit Sudaryanto terkait angka kasus paparan COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan, maka pemerintah memberlakukan penerapan PPKM berbasis mikro secara lebih ketat yaitu dengan mengintensifkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan.

“Pandemi belum berakhir, masyarakat harus taat mengenakan masker dengan baik dan benar, menggunakan handsanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setelah beraktivitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan lingkungan agar tidak terpapar virus yang sangat berbahaya ini,” ungkap Ipda Sigit.

Dalam Operasi Non Yustisi kali ini petugas mendapati 19 warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pengendalian virus corona, di mana para pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan. Pada kesempatan tersebut para petugas Satgas juga membagikan alat pelindung diri berupa masker sejumlah 300 buah kepada pedagang dan pengunjung pasar tradisional Jambon. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: