Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI, Jln. Kusumanegara 133 Yogyakarta, Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) SEHATI Kabupaten Sleman, mengadakan kegiatan Audiensi, Sosialisasi, dan Jajak Pendapat bersama Anggota DPD RI Perwakilan Yogyakarta, Cholid Mahmud pada Selasa (16/2/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), sekaligus memanfaatkan masa reses untuk kegiatan Jaring Aspirasi.
Acara audiensi dan jajak pendapat tersebut dihadiri oleh pengurus inti JPSM Sehati, perwakilan Pengurus Bank sampah dan TPS3R yang ada di 17 Kapanewon Kabupaten Sleman.
Hijrah Purnama, Ketua JPSM Sehati dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara ringkas profil JPSM Sehati yang selama ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup.
JPSM Sehati menurut Hijrah berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dengan mencanangkan gerakan “Sleman Bebas Sampah 2025”. Komitmen tersebut dilakukan dengan menyelesaikan masalah sampag ditingkat sumbernya. Salah satu caranya dengan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.
Selain itu, Hijrah juga menyebutkan bahwa JPSM juga telah menginisiasi program Bank Sampah yang merupakan wujud dari pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat.
“Namun dalam operasionalnya, pengelolaan sampah yang di inisiasi oleh masyarakat itu masih memerlukan uluran tangan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia mengakui, masih banyak persoalan yang dihadapai JPSM dalam melakukan pengelolaan sampah. “Tidak hanya masalah teknis namun ada juga masalah kelembagaan dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Hijrah.
Hijrah juga menyinggung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah yang berasal dari Kota Yogya, Kabupaten Sleman dan Bantul. “Ini artinya menjadi tugas pemerintah untuk memikirkan tempat baru untuk TPA,” imbuhnya.
Penjelasan Hijrah mengenai permasalahan sampah tersebut ditanggapi pleh Anggota DPD RI Cholid Mahmud yang menyatakan bahwa permasalahan sampah dapat diatur dengan regulasi yang jelas. “Baik melalui undang-undang, maupun Peraturan Daeah,” ujar Cholid.
Ia berharap regulasi yang disusun dengan jelas dapat menjadi jawaban untuk menyelesaikan persoalan publik, termasuk masalah sampah.
Jajak pendapat kemudian dilanjutkan dengan curah pendapat dari peserta mengenai persoalan sampah. Beberapa permasalahan yang disampaikan oleh peserta antara lain mengenai penegakan regulasi yang berhubungan dengan sampah, belum adanya pengalokasian dana desa untuk penanganan sampah, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah, permasalahan TPS3R, dan fasilitas pemerintah yang masih kurang.
Mendengar permasalahan dari para peserta, Cholid mencoba memberikan beberapa masukan untuk menanggulanginya, antara lain melakukan audisi kepada Bupati dan DPRD dengan membawa konsep tentang pengelolaan sampah dan bekerja sama dengan media untuk publikasi terkait sampah.
Selain itu permasalahan tersebut juga dapat diminimalisir dengan memberikan edukasi tentang sampah di lembaga pendidikan dalam rangka pembentukan karakter dan memberikan pelatihan kepada guru tentang pengelolaan sampah.
Terakhir, para peserta jajak pendapat diminta mengisi usulan secata tertulis dalam lembar jaring aspirasi. Kegiatan yang dihadiri 30 peserta ini ditutup pukul 12.00 dilanjutkan dengan foto bersama. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)


