Kalurahan Harus Responsif dalam Melayani Masyarakat

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kalurahan, Kapanewon Pakem adakan acara Pembinaan Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (16/3/2021). Acara dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Aparatur Kalurahan Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Al Adib Burochmad, dan Jawatan Praja Pakem, Djoko Mulyono. Sementara itu, hadir sebagai peserta Perangkat Kalurahan dan Dukuh yang berada di Kapanewon Pakem.

Jawatan Praja Pakem Djoko Mulyanto pada acara pembinaan menggarisbawahi tentang masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa birokrasi di kalurahan masih belum transparan, terutama yang berurusan dengan kepentingan administratif. Sehingga, Djoko menyebutkan perlu ada reformasi birokrasi di kalurahan sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Agar Kalurahan mampu hadir di tengah-tengah masyarakat. Harus dibangun pola baru dalam hal hubungan dengan masyarakat,” ungkap Djoko.

Apalagi dengan kemajuan teknologi seperti adanya aplikasi Lapor Sleman yang memudahkan masyarakat mengkritisi jalannya pemerintahan, menurut Djoko, menuntut kalurahan untuk membentuk mindset bahwa kalurahan adalah pelayan masyarakat, sehingga setiap pamong kalurahan dapat menjadi responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Al Adib Burochmad, Kepala Seksi Aparatur Kalurahan Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman, yang pada kesempatan tersebut menjelaskan mengenai pola sistem pemerintahan di kalurahan.

“Secara teoritis, Pemerintah Kalurahan menganut sistem strategic Apex (Lurah), Support staff (Carik, Danarto, Tata Laksana, dan Pangripto), Techno Structure (Jogoboyo), dan Operating Core (Jogoboyo, Ulu-ulu, Kamituwo dan Dukuh),” beber Adib.

Untuk itu, Adib meminta pamong kalurahan untuk selalu mengikuti aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 10 tahun 2019, tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan. “Yang paling harus disoroti adalah Pamong Kalurahan harus masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Inilah yang sering disoroti warga di aplikasi Lapor Sleman,” tegas Adib.

Pamong Kalurahan sendiri memiliki beberapa peraturan yang harus diikuti, diantaranya yang pertama, Pamong Kalurahan dilarang bekerja di luar pekerjaan Pamong yang bersifat Formal. Kemudian Pamong Kalurahan dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan. Ketika meninggalkan tugas yang dapat menyebabkan layanan masyarakat terganggu, Pamong Kalurahan dapat dikenakan sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis. Selain itu, bisa juga diterbitkan Surat Pemberhentian Sementara ataupun Tetap dari Lurah.

Sementara itu, Lurah Candibinangun Siswantoro pada kesempatan yang sama menyoroti beberapa kebijakan yang menurutnya ‘aneh’. Beberapa diantaranya yang menjadi krusial adalah kebijakan perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan tanpa melalui RT/RW dan Dukuh. Ia menghimbau agar Dinas PMK dan Kalurahan dapat saling berkoordinasi dengan Dukuh setempat.

“Kasihan para Ketua RT, RW dan Dukuh jika dikesampingkan seperti itu. Mereka seperti tidak ada fungsinya. Pak Dukuh pasti menjadi kesulitan untuk menggerakkan kegiatan sosial di masyarakat. Maka PMK harus punya formulasi kebijakan yang pas untuk menangani masalah tersebut,” ujar Siswantoro. (KIM Pakembinangun/Asrori Wardan)

image_pdfimage_print
Bagikan: