Demi memuluskan proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (kalurahan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Rabu (24/3/2021).
Acara yang diadakan di Rumah Makan Pringsewu, Mlati ini menghadirkan langsun 10 kapanewon di Kabupaten Sleman yang pernah menjadi peserta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mpd). Selain itu, hadir pula Ketua Badan Kerjasama Antar Kalurahan (BKAK), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Ketua Badan Pengawas (BP), dan Ketua Tim Verifikasi (TV).
Didik Daru Suryo Suparto, Kepala Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan menyampaikan bahwa PP Nomor 11 ini mengamanatkan seluruh BKAD dan UPK yang berasal dari PNPM MPd untuk bertransformasi menjadi Bumdes Bersama.
“Dalam transformasi nantinya, pelaksanaan kegiatan akan tetap sama halnya dengan yang sudah ada dan dilaksanakan oleh BKAD dan UPK eks PNPM MPd. Dana bergulir menjadi salah satu kegiatan pokok yang akan terus melekat dalam Bumdes Bersama,”jelas Didik.
Hal senada juga disampaikan oleh Margiyanto, Tim Ahli Bumdes yang menyampaikan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir wajib bertransformasi menjadi Bumdes Bersama. “Hal tersebut termaktub dalam pasal 73,” beber Margiyanto.
Pada sosialisasi juga disampaikan mengenai mekanisme pembentukan Bumdes Bersama, serta tata kelola dan struktur organisasi. Seluruhnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes Bersama. (KIM Mlati/Yoko Erwe)


