Mekanisme Pemilihan yang Baik akan Menghasilkan Pamong Kompeten

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan Pamong Kalurahan adalah proses rekrutmen yang bagus. Dengan proses pemilihan dan mekanisme yang baik, Pamong yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Panewu Kapanewon Seyegan, Budi Pramono dalam pengarahan Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Kapanewon Seyegan pada Rabu (31/3/2021).

Proses rekrutmen itu penting menurut Budi karena memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja pelayanan di kalurahan. “Artinya kinerja kalurahan akan digadaikan selama masa kerja Pamong. Input yang baik akan menghasilkan output yang baik pula,” ungkap Budi di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Jawatan Pemerintahan Seyegan, Jogoboyo, Anggota BPD, Ketua LPMK, dan tokoh masyarakat dari 5 kalurahan yang ada di Kapanewon Seyegan

Budi menggambarkan bahwa untuk menjadi Pamong yang kompeten idealnya memiliki 3 hal penting, yaitu Knowledge (Pengetahuan), Skill (Keterampilan), dan Attitude (Perilaku). “Ketiganya harus dimiliki untuk menghasilkan kinerja Pamong yang ideal,” tegasnya.

Acara sosialiasi sendiri dihadiri juga oleh Al Adib Burochmad, Kepala Seksi Aparatur Kalurahan dan Kelembagaan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan tersebut, Adib yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberap materi yang berkaitan dengan pemilihan Pamong Kalurahan, seperti tentang cara pengisian, mutasi, penjaringan, dan penyaringan calon Pamong. Ada juga penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyeleksian Pamong.

“Semuanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Kalurahan),” kata Adib.

Adib juga menekankan bahwa untuk membentuk kalurahan yang mandiri, sejahtera, kuat, dan demokratis, dibutuhkan kerja sama tiga aktor utama di kalurahan, yaitu Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan Lembaga Kemasyarakatan.

“Ketiga komponen inilah yang mewarnai terbentuknya kalurahan sebagai pemerintahan lokal dan pemerintahan yang berbasis masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang Desa,” jelas Adib.

Acara sosialisasi juga diisi dengan forum diskusi yang membahas mengenai pemilihan pamong, dan mekanisme pemilihan lurah. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: