Baru-baru ini, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah menyelesaikan ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selaku pengelola pendidikan di tingkat kabupaten pun memberikan tanggapannya dalam rangka evaluasi pelaksanaan ASPD SMP di Kabupaten Sleman Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Berlokasi di Pendopo Parasamya Kantor Sekda Kabupaten Sleman, Ery Widaryana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menuturkan, bahwa ujian ASPD ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat penguasaan standar kompetensi siswa sekaligus sarana evaluasi pembelajaran jarak jauh. Ujian yang diselenggarakan ini, tidak dimaksudkan sebagai pengganti ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.
“Perlu kami tegaskan bahwa ASPD tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan siswa ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan sekolah masing-masing sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” tuturnya.
Ujian yang dimulai pada Hari Senin tanggal 5 April 2021 ini dilaksanakan dengan menghadirkan peserta didik kelas 9 di satuan pendidikan. Walaupun dilakukan di tengah masa pandemi virus COVID-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berupaya menjaga pelaksanaan ujian agar berjalan baik melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
“Sekolah-sekolah selalu dipantau dari tim gugus covid mulai dari kabupaten, kapanewon, kalurahan, dan dusun dimana sekolah itu berada, termasuk organisasi perangkat desa,” ujar Edy Widaryana.
Edy juga menambahkan, bahwa kehadiran siswa pada ujian ASPD mutlak harus mendapatkan izin dari orangtua terlebih dahulu. Teruntuk siswa yang mungkin sakit maupun berasal dari wilayah isolasi, diharapkan untuk tidak mengikuti ujian terlebih dahulu. Nantinya, bagi siswa yang belum berkesempatan mengikuti ujian dimungkinkan dapat mengikuti ujian susulan.
Berkaitan dengan isu kebocoran soal yang ramai di media soaial, Edy Widaryana pun memberikan keterangan. Pasalnya, Dinas Pendidikan Sleman hanya berwenang mengawal pelaksanaan ujian dengan protokol kesehatan dan sebagainya.
“Pada intinya kami tidak tahu dan tidak bisa memastikan soal itu bocor atau tidak. Karena kita tidak tahu bahwa soal yang diujikan seperti apa, yang tahu Dinas Dikpora DIY. Segala penyusunan dan pendistribusian soal dikelola Dinas Dikpora DIY,” ucapnya.
“Karena ini sudah ramai makanya sepakat provinsi dan kabupaten kota seluruh DIY sudah disepakati akan membentuk tim pencari fakta yang panitianya dari dinas Dikpora DIY dan 5 kabupaten kota DIY,” tambah Edy.
Atas kejadian ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berupaya akan mengajukan permohonan khusus kepada Dinas Dikpora DIY untuk dilakukan ujian ASPD ulang pada sekolah yang diduga mengalami kebocoran soal.
“Jadi, untuk memberikan rasa ketenangan, kenyamanan, dan keadilan kita itu sifatnya usul. Nanti yang memutuskan adalah Dinas Dikpora DIY. Tentu Dinas Dikpora DIY akan mengabulkan usulan atau tidak setelah mereka mendapatkan data dan faktanya,” tutur Edy. (Rep Afiqa)


