Permudah Masyarakat Perpanjang SIM, Polres Sleman Sediakan Fasilitas SIM Keliling

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, psikologi, dan uji kesiapan dalam mengendarai kendaraan. Mengingat SIM menjadi salah satu dokumen wajib dalam mengemudikan kendaraan, tentunya masa berlaku dokumen harus selalui hidup. Berkenaan hal tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Sleman menyediakan fasilitas perpanjang SIM Keliling untuk masyarakat, salah satunya yang dilakukan pada Rabu (28/4/2021) di Halaman Mall Sleman City Hall (SCH), Kabupaten Sleman.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Tri Yulianto menuturkan bahwa program dari Polres Sleman ini dimaksudkan guna memfasilitasi masyarakat agar lebih dekat dalam pengurusan SIM yang habis masa berlakunya.

“Tujuan daripada SIM keliling atau SIMADE ini untuk mempermudah masyarakat di daerah yang jauh dari Polres. Dengan begitu kita pelayananya juga lebih dekat ke masyarakat,” tuturnya mengenai layanan SIM keliling yang biasanya dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C saja. Apabila masa berlaku SIM telah habis, bus SIM Keliling tidak dapat memperpanjang. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan perpanjang SIM antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, SIM, serta bukti cek kesehatan yang bisa didapatkan di tempat layanan.

Lantaran pengelolaan sistem layanan SIM ini telah online, SIM Keliling ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat luar Kabupaten Sleman. “Untuk SIM daerahnya itu daerah DIY, tapi untuk SIM luar daerah harus ke Polres. Jadi tidak bisa di bus keliling ini, walaupun KTP-nya Jogja. Misalnya KTP Jogja, tapi SIM-nya Jawa Tengah tetap tidak bisa,” pungkas Tri Yulianto.

Untuk biaya, perpanjang SIM yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dikenakan dengan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Lebih lanjut, Tri Yulianto menjelaskan alur pelayanan SIM Keliling yang diawali dengan pengecekan SIM. “Awalnya, saya mengumpulkan pemohon-pemohon, saya cek online data SIM, apakah SIM dari luar atau mati, kita regis dulu. Setelah regis, saya bagikan untuk melaksakan ujian psikologi dan Kesehatan serta bayar PNBP,” jelasnya.

Mengingat target kegiatan ini adalah daerah yang berada jauh dari Polres Sleman, kegiatan yang dimulai sejak tanggal 3 April 2021 di daerah Pakem, Kalasan, Tempel, Godean, Magowo ini sangat dinanti-nanti dan mendapat banyak antusiasme masyarakat. Sejumlah masyarakat merasa dimudahkan dalam pengurusan SIM.

Kendati program ini merupakan agenda turin bulanan Polres Sleman yang dilaksanakan dua kali seminggu tiap Rabu dan Sabtu, Tri menghimbau masyarakat dapat memantau informasi melalui media sosial. “Masyarakat dapat mengecek jadwal SIM Bus Keliling di Instagram di Satlantas Polres Sleman, nanti awal bulan pasti keluar jadwal baru,” imbaunya. (Rep Afiqa)

image_pdfimage_print
Bagikan: